YAKUSA.ID – Kasus penganiayaan terhadap kurir JNT yang sempat viral di Pamekasan kini memasuki babak baru.
Tidak hanya Zainal Arifin, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, istrinya berinisial W juga resmi menyandang status yang sama.
Keputusan itu diumumkan penyidik Polres Pamekasan setelah melakukan rekonstruksi ulang peristiwa yang terjadi pada 30 Juni 2025 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan peran signifikan W yang memicu tindakan kekerasan terhadap kurir bernama Irwan Riskiyanto.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan keterlibatan W tak bisa diabaikan.
“Hasil rekonstruksi dan bukti video memperlihatkan adanya peran aktif dari istri pelaku. Karena itu, statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Doni pada Yakusa.id, Kamis (25/09/2025).
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menyebut dengan adanya dua tersangka, jeratan hukum otomatis lebih berat.
Pasal yang diterapkan pun direvisi dari Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2, yaitu pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih.
Diketahui, kasus ini sendiri berawal dari kecurigaan W terhadap paket COD berupa handphone yang diantar kurir.
Dari situlah keributan terjadi, hingga Zainal mencekik korban dan mengambil paksa uang dari tasnya. Aksi tersebut sempat direkam korban dan beredar luas, memicu kecaman publik. (YAKUSA.ID/HSB)



