Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Rayakan Takbiran Idulfitri 2024 di Lingkungan Masing-masing

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengeluarkan surat edaran (SE) panduan penyelenggaraan Ramadan dan Ifulfitri tahun 2024 yang tertuang dalam SE Nomor: 003/37/432.012/2024.

Surat Edaran tersebut juga tertuang imbauan kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar melaksanakan malam takbiran lebaran Idulfitri 1445 hijriyah di lingkungan masing-masing.

Imbauan yang tertuang dalam SE nomor 10 itu bertujuan agar tidak mengganggu ketertiban umum atau membahayakan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno menjelaskan bahwa dalam SE Pj Bupati itu, pelaksanaan takbiran diimbau untuk dilakukan di masjid, musala, di tempat terbuka dan rumah masing-masing.

“Berdasarkan SE tersebut takbir dapat dilakukan di tempat terbuka dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan ukhuwah islamiah,” katanya kepada yakusa.id, Senin (8/4/2024).

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim 0826 Pamekasan untuk melakukan pengamanan di sejumlah titik, sehingga kecil kemungkinan ada sekelompok warga yang menggelar takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor yang berakibat terganggunya arus lalu lintas.

“Ini kerja tim. Ini dipastikan posko Arek Lancor sudah di tutup. Terus ada pendekatan-pendekatan yang tidak boleh masuk kota. Jadi kemungkinan-kemungkinan untuk itu terjadi kecil sekali,” tandasnya. (YAKUSA.ID-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *