Daftar Tunjangan dan Fasilitas Tenaga Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

YAKUSA.ID — Pemerintah saat ini tengah memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Proses administrasi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Ribuan tenaga non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi kini menantikan kepastian mengenai hak, tunjangan, dan fasilitas yang akan mereka terima setelah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Jam Kerja Lebih Singkat, Hak Tetap Terjamin

Melansir dari Youtube Kompas pada Rabu, 8 Oktober 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki durasi kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu, yakni 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.

Meskipun beban kerjanya lebih ringan, pemerintah tetap memastikan bahwa hak-hak kepegawaian mereka terlindungi, termasuk pemberian gaji dan fasilitas kerja yang layak.

Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu bekerja selama 40 jam per minggu dengan besaran tunjangan yang lebih besar.

Namun, pegawai paruh waktu tetap berhak atas gaji pokok serta beberapa tunjangan tambahan sesuai dengan tanggung jawab jabatannya.

Rincian Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Beberapa jenis tunjangan yang berpotensi diterima oleh PPPK Paruh Waktu antara lain:

Tunjangan Jabatan atau Kinerja, disesuaikan dengan beban tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Tunjangan Hari Raya (THR), sebagaimana diberikan kepada pegawai pemerintah lainnya.

Tunjangan Transportasi, untuk mendukung kelancaran mobilitas dalam menjalankan tugas.

Fasilitas Kerja, meliputi perlengkapan dan sarana pendukung pelaksanaan tugas.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan perlindungan sosial, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan keamanan dan kesejahteraan selama masa kerja.

Menanti Regulasi Resmi dari KemenPAN-RB

Hingga saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih mempersiapkan regulasi khusus terkait besaran dan mekanisme pemberian tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.

Sebelum aturan tersebut terbit, ketentuan sementara mengenai tunjangan diserahkan kepada kebijakan masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Peluang Berkarier sebagai PPPK Penuh Waktu

Status paruh waktu bukanlah akhir karier bagi para pegawai.

Mereka tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, asalkan menunjukkan kinerja yang unggul, kedisiplinan tinggi, serta prestasi kerja yang konsisten.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adaptif dan berkeadilan, selaras dengan kebutuhan organisasi pemerintah sekaligus menjaga kesejahteraan para pegawai.

Dengan demikian, profesionalisme dan mutu pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.(YAKUSA.ID/HN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *