YAKUSA.ID – Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM), Khairul Umam atau yang akrab disapa Haji Her membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan peredaran rokok ilegal.
“Saya tidak tahu-menahu soal kejadian itu. Nama saya disebut tanpa dasar, dan itu sangat merugikan. Saya tegaskan, saya tidak ada urusan dengan rokok ilegal,” ujar Haji Her dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada awak media, Sabtu (10/09/2025).
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video berdurasi sekitar satu setengah menit yang menampilkan seorang perempuan yang diduga pemilik toko tampak berdebat dengan petugas Bea Cukai Madura saat razia rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Pamekasan.
Ia sempat menyebut nama Haji Her sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rokok tersebut. Tak hanya itu, seorang perempuan itu bahkan menyebut jika Haji Her sudah membayar Bea Cukai Madura agar tidak lagi merazia rokok bodong.
Haji Her menegaskan bahwa penyebutan namanya sama sekali tidak berdasar dan sangat menyesatkan. Ia menyebut tudingan tersebut telah merugikan nama baiknya sebagai tokoh pengusaha tembakau di Madura.
Sebagai Ketua P4TM, Haji Her menegaskan bahwa organisasinya justru mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menindak tegas peredaran rokok tanpa pita cukai. Ia menolak keras anggapan bahwa dirinya melindungi pengusaha rokok bodong.
“Kami di P4TM justru mengimbau semua pengusaha tembakau agar taat aturan. Tidak ada toleransi terhadap produk tanpa cukai,” tegasnya.
Menurut Haji Her, tudingan semacam itu hanya memperkeruh situasi dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap para pengusaha tembakau yang legal dan taat pajak. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video yang beredar tanpa konfirmasi dari pihak terkait.
“Sekarang banyak video menyesatkan. Jangan mudah termakan isu, apalagi kalau belum jelas sumber dan faktanya,” ujarnya.
Humas Bea Cukai Madura, Megatruh, membenarkan adanya kegiatan operasi penindakan rokok ilegal di wilayah Pamekasan. Ia menyebut operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum rutin bersama Satpol PP dan instansi terkait.
“Ya, benar, operasi sudah kita mulai sejak 07 Oktober 2025. Kalau hasilnya nanti akan kita sampaikan pada akhir tahun dalam acara pemusnahan,” terang Megatruh.
Operasi penindakan rokok ilegal ini disebut sebagai langkah pengawasan terhadap peredaran produk tanpa pita cukai di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan.
Terkait tudingan adanya suap atau setoran dari pihak tertentu kepada oknum Bea Cukai Madura, Megatruh membantah tegas tuduhan tersebut.
“Dari Bea Cukai Madura, tudingan bahwa ada suap dari oknum kepada Bea Cukai Madura merupakan tidak benar adanya, Mas. Bea Cukai Madura melarang pegawai untuk menerima berbagai macam bentuk suap,” tegas Megatruh.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi dan segera melapor jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran di lingkungan Bea Cukai.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui ada pegawai Bea Cukai Madura yang menerima suap ataupun gratifikasi, dapat melaporkan ke kami, Mas,” tambahnya.