YAKUSA.ID – DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Selasa (16/9/2025) sore.
Dalam kesempatan itu, Bupati Pamekasan KH. Khalillurrahman menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS Perubahan dilakukan dengan mekanisme yang matang serta berorientasi pada keseimbangan anggaran.
“Dengan manajemen ini saya kira sudah bagus. Mulai dari penganggarannya pun sudah tidak ada celah, dan semuanya telah dipaparkan secara detail di hadapan kami maupun staf khusus,” ujar Bupati.
Ia menekankan, keseimbangan anggaran menjadi fokus utama agar program pembangunan tetap berjalan sesuai target tanpa menimbulkan beban baru bagi keuangan daerah. Setiap pos belanja, kata dia, diarahkan pada program prioritas yang selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.
“APBD ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga instrumen nyata dalam mewujudkan visi pembangunan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Selain itu, Bupati menyampaikan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) wajib dimasukkan kembali ke dalam anggaran tahun berikutnya. Langkah tersebut, menurutnya, menjadi bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan efisiensi penggunaan anggaran setiap tahun.












