DPRD Pamekasan Tetapkan Dua Perda Strategis untuk Penguatan Pembangunan dan Ketenagakerjaan

YAKUSA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (6/10/2025) siang.

Dua regulasi tersebut masing-masing adalah Perda tentang Bangunan Gedung dan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Keduanya dinilai strategis karena menyangkut tata kelola pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan, penetapan dua Perda tersebut merupakan hasil kerjasama antara legislatif dan eksekutif yang telah melalui pembahasan panjang di tingkat komisi dan panitia khusus (pansus).

“Dua Perda ini menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Pamekasan ke depan. Kami di DPRD memastikan setiap regulasi yang ditetapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, Wakil Bupati H. Sukriyanto, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD yang telah mengawal proses pembahasan hingga penetapan dua Perda tersebut.

Menurutnya, keberadaan Perda Bangunan Gedung akan memperkuat tata kelola pembangunan sesuai standar teknis, sementara Perda Ketenagakerjaan menjadi pedoman dalam pemerataan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja di daerah.

Ketua DPRD menambahkan, pihaknya berharap kedua Perda ini dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan secara efektif agar memberi dampak langsung bagi masyarakat.

“Regulasi ini bukan sekadar produk hukum, tetapi komitmen bersama untuk mewujudkan Pamekasan yang tertib, maju, dan sejahtera,” ungkap Kholilurrahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *