YAKUSA.ID – Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah kini memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru non-ASN melalui kebijakan insentif khusus bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini menjadi bentuk nyata apresiasi terhadap dedikasi para pendidik yang selama ini berperan penting dalam mendukung keberhasilan pendidikan di Tanah Air.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025, setiap sekolah penerima manfaat program MBG diwajibkan menunjuk dua hingga tiga guru sebagai penanggung jawab kegiatan.
Para guru yang ditugaskan akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari, yang dibayarkan setiap 10 hari sekali melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing sekolah.
Menariknya, pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama penerima insentif ini adalah guru honorer dan tenaga bantu non-ASN.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan terhadap perjuangan para guru non-ASN dalam mendukung suksesnya program pendidikan nasional.
“Setiap sekolah penerima manfaat akan menugaskan sekitar dua guru penanggung jawab. Guru yang ditunjuk diprioritaskan dari tenaga bantu atau honorer,” ujar Sri Setyorini, dikutip Yakusa.id melalui Youtube INFO PENTING pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Guru penanggung jawab MBG memiliki peran penting dalam menjamin kualitas dan kelayakan makanan yang disajikan bagi peserta didik.
Mereka wajib memeriksa setiap makanan yang dikirim ke sekolah. Apabila ditemukan makanan yang tidak layak konsumsi, guru berhak mengembalikannya kepada pihak penyedia.
Selain itu, mereka juga menjadi penggerak pola hidup sehat di sekolah, dengan mengedukasi siswa tentang pentingnya asupan bergizi dan perilaku hidup bersih.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pemberian insentif ini tidak sekadar kompensasi finansial, tetapi juga penghargaan atas dedikasi guru dalam mendukung keberhasilan program nasional MBG.
“Guru tidak hanya menjadi pendamping siswa, tetapi juga motor penggerak kesadaran akan pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah,” ujar Nanik.
Dana insentif bagi guru penanggung jawab MBG bersumber dari biaya operasional SPPG sekolah, dengan pencairan dilakukan setiap 10 hari sekali.
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menunjuk guru secara rotasi harian, agar pembagian beban kerja lebih adil di antara para tenaga pendidik.
Seluruh proses penyaluran dan pertanggungjawaban dana insentif wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan pengawasan ketat dari pemerintah demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Program insentif Rp100.000 per hari bagi guru honorer penanggung jawab MBG menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan peserta didik di seluruh Indonesia.(YAKUSA.ID/HN)