Daerah  

Kapolres Pamekasan Tolak Tandatangani Pernyataan Copot Kapolri, Massa HMI Bubar Damai

Demo HMI Cabang Pamekasan ke Mapolres setempat, Sabtu (30/08)

YAKUSA.ID – Aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan di depan Mapolres Pamekasan, Sabtu (30/8/2025), berakhir dengan damai setelah berlangsung lebih dari lima jam.

Massa memilih membubarkan diri usai Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menolak menandatangani pernyataan sikap yang salah satunya berisi desakan pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua HMI Cabang Pamekasan, Subhal Jamil, mengatakan pihaknya membawa tiga tuntutan. Pertama, agar aparat kepolisian meminta maaf atas tindakan kekerasan terhadap massa aksi. Kedua, mendesak pencopotan Kapolri serta Kapolda Metro Jaya. Ketiga, meminta transparansi penanganan kasus meninggalnya ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi di Jakarta.

“Tuntutan ini sudah kami tulis di kertas dan meminta Kapolres menandatanganinya sebagai bentuk komitmen. Namun ditolak,” kata Subhal.

Kapolres Hendra Eko menegaskan tidak memiliki kewenangan menandatangani dokumen itu.

“Kami tidak bisa tanda tangan karena bukan kewenangan kami. Polres hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Meski sempat diwarnai bakar ban, aksi dorong dengan aparat, serta doa bersama untuk almarhum Affan, massa akhirnya bubar dengan tertib. HMI menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar jika aspirasi mereka tetap tidak direspons.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons gelombang desakan mundur yang menguat pasca-tewasnya Affan Kurniawan. Saat konferensi pers di Hambalang, Bogor, Kapolri menyebut bahwa dirinya adalah prajurit yang siap menjalankan perintah atasan.

“Terkait dengan isu yang menyangkut Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” kata Listyo Sigit, Sabtu (30/8/2025), dikutip dari Kompas TV.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan mundur atau tidaknya Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang hak prerogatif. (YAKUSA.ID/HEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *