News  

Kejanggalan Dana Desa Kaduara Timur, Anggaran “Keadaan Mendesak” Berulang dengan Nominal Sama

Ilustrasi dana desa
Ilustrasi dana desa

YAKUSA.ID – Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, menimbulkan kejanggalan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pos Keadaan Mendesak muncul berulang dengan nilai sama dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, pada 2021, pos keadaan kendesak senilai Rp 9,9 juta dicatat lima kali, ditambah dua pos masing-masing Rp 29,6 juta. Pada 2022, empat kali muncul pos serupa masing-masing Rp 100,8 juta dengan total Rp 403,2 juta.

Kemudian pada tahun 2023, kembali dicatat dengan empat pos identik Rp 30,6 juta, dan pada 2024 dua kali muncul dengan nominal Rp 61,2 juta.

Pola pengulangan ini menimbulkan dugaan mark up atau pencatatan fiktif. Padahal, anggaran Keadaan Mendesak bersifat insidental, tidak bisa diprediksi, apalagi dicatat berulang dengan angka persis sama setiap tahun.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kaduara Timur menjawab singkat melalui WhatsApp.

“Oh tak fiktif itu. Kalau memang mau dicek silakan,” tulisnya.

Namun ketika dihubungi lewat telepon untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kepala desa Kaduara Timur menolak. Ia menegaskan bahwa jawaban singkatnya sudah cukup.

Sejumlah pihak menilai sikap itu menutup ruang transparansi. Laporan anggaran semacam ini dianggap layak diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep, agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan Dana Desa.(YAKUSA.ID/M.A.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *