YAKUSA.ID – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas laut Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, semakin mengerucut.
Surat resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan penetapan tersangka dengan nama Mina dkk. Mina diketahui adalah mantan Kepala Desa Gersik Putih.
Meski identitas “dkk” belum dibuka ke publik, nama Muhab, Kepala Desa aktif Gersik Putih, disebut-sebut berpotensi kuat masuk dalam daftar itu.
Muhab tercatat sebagai salah satu pemohon penerbitan SHM di atas kawasan pantai Tapakerbau.
“Potensi Muhab menjadi tersangka itu ada. Karena surat Kejati jelas menuliskan Mina, dkk. Kami masih menunggu kejelasan dari penyidik siapa saja yang masuk dalam ‘dkk’ tersebut,” kata kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, Jumat (3/10).
Kasus ini dilaporkan oleh Ahmad Shiddiq, warga Kampung Tapakerbau yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) ke Polda Jatim pada 27 Februari 2025. Warga menolak penerbitan SHM karena dianggap membuka jalan reklamasi pantai untuk pembangunan tambak garam.
“Sejak awal tujuan kami bukan untuk memenjarakan orang, tapi untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat. Fakta penetapan tersangka membuktikan laut Tapakerbau tidak bisa dipaksakan menjadi tanah,” tegas Marlaf.
Hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast belum memberikan keterangan resmi terkait siapa saja tersangka dalam kasus ini.(YAKUSA.ID/M.A.M)