Oknum Polwan di Pamekasan Diduga Peras Warga Rp 17,5 Juta

Foto: Naufal Risqianto, Kuasa hukum Isqomariyat usai melaporkan oknum Polwan Polres Pamekasan ke Mapolda Jatim (Ist)

YAKUSA.ID – Seorang oknum polisi wanita (Polwan) berinisial IJ yang bertugas di Polres Pamekasan dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur.

IJ diduga meminta uang Rp 17,5 juta kepada seorang warga Sumenep dengan dalih membantu pengembalian uang korban penipuan.

Laporan dibuat oleh Isqomariyah (34), warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Kamis (11/9/2025).

Kuasa hukum korban, Naufal Rizqiyanto, menegaskan bahwa tindakan terlapor sarat pelanggaran hukum.

“Menurut kami, tindakan terlapor memenuhi tiga pasal. Penipuan, penggelapan, dan pemerasan,” ujarnya, melansir Kompas.com, Senin (15/09/2025).

Kasus ini bermula saat Isqomariyah menjadi korban penipuan oleh seorang bernama Hozizeh, yang kini sudah ditahan.

Korban sempat dipanggil penyidik Polres Pamekasan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, pada 23 Desember 2025, korban menerima pesan WhatsApp dari IJ yang meminta agar ia mencabut laporan terhadap Hozizeh.

“Padahal, klien saya tidak pernah membuat laporan apa pun. Tapi karena kurang paham soal hukum, akhirnya Isqomariyah percaya kepada IJ,” kata Naufal.

IJ kemudian meminta uang sebesar Rp 17,5 juta dengan iming-iming laporan segera dicabut dan kerugian korban akan dikembalikan. Uang tersebut ditransfer dua kali ke rekening atas nama IJ.

“Isqomariyah diminta mencabut laporan dengan membayar uang, juga dijanjikan uang kerugian kasus penipuan akan dibantu dikembalikan oleh Hozizeh. Namun sampai sekarang, tidak ada bukti pencabutan laporan maupun pengembalian kerugian,” tambahnya.

Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke Propam Polda Jawa Timur pada Sabtu (13/9/2025). Hingga kini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (YAKUSA.ID/HSB/AB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *