Pemkab Sampang Gaungkan Antikorupsi di KPK, Aktivis: Itu Anomali

Anaf (baju putih) bersama dua Aktivis lainnya usai melaporkan dugaan penggelapan Dana ganti rumpon nelayan Sampang ke KPK

YAKUSA.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dalam membangun tata kelola pemerintahan bersih dipertanyakan aktivis hingga nelayan Pantura.

Hal ini menyusul audiensi Pemkab Sampang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 September 2025, sementara laporan dugaan penyelewengan dana kompensasi rumpon nelayan sebesar Rp21 miliar masih bergulir di lembaga antirasuah tersebut.

Aktivis Pantura, Hanafi, menilai langkah Pemkab Sampang menggaungkan agenda pencegahan korupsi ke KPK tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Ia menyebut, kasus dana rumpon yang sudah dilaporkan sejak tahun lalu justru belum tuntas.

“Kok bisa begitu, ini kan anomali. Komitmen antikorupsi seharusnya dibuktikan dengan penyelesaian kasus kompensasi nelayan yang sampai sekarang tidak jelas,” ujar pria yang akrab disapa Anaf, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, dana kompensasi dari PT Petronas melalui SKK Migas disebut sudah cair pada September–Oktober 2024. Anaf bersama aktivis lainnya bahkan telah menyerahkan sejumlah bukti ke KPK, antara lain video pengakuan pejabat SKK Migas terkait penyaluran dana hingga salinan transfer dari PT Bintang Anugerah Perkasa ke rekening pribadi berinisial S.

Namun, dana yang disebut mencapai Rp21 miliar itu tidak sampai ke tangan nelayan penerima manfaat.

“Kalau uang itu benar-benar tidak sampai ke nelayan, harus ada langkah tegas. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut, karena menyangkut hak masyarakat kecil,” tegas Anaf.

Sementara itu, Pemkab Sampang bersama Bupati H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati H. Ahmad Mahfudz, pimpinan DPRD, serta sejumlah kepala OPD hadir di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (16/9/2025).

Mereka mengikuti audiensi dan koordinasi pencegahan korupsi melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Dari pihak KPK hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Ely Kusumastuti bersama jajaran Korsup Pencegahan dan Penindakan. Dalam kesempatan itu, Bupati Slamet Junaidi menyampaikan bahwa Pemkab Sampang menyambut baik penerapan MCSP maupun SPI.

“Instrumen tersebut bukan hanya sekadar alat ukur, tetapi juga panduan dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

KPK sendiri telah memetakan delapan area rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, pemanfaatan aset, optimalisasi PAD, hingga penguatan peran APIP. Pemkab Sampang menegaskan akan memperkuat sistem di semua aspek tersebut. (YAKUSA.ID/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *