Proyek Jalan Menuju Rumah Bupati Pamekasan Disorot: DAU Rp165 Juta Digunakan, PUPR Sebut Kewenangan TAPD

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan Amin Jabir.

YAKUSA.ID Proyek pengaspalan jalan menuju rumah pribadi Bupati Pamekasan, Kiai Kholilurrahman, di Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, menuai kontroversi. Pasalnya, proyek senilai Rp165.160.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini terealisasi di tengah banyaknya warga yang masih memperbaiki jalan secara swadaya.

Berdasarkan informasi di papan proyek, kegiatan ini tercatat dengan nama Pemeliharaan Berkala Jembatan Panempan. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Menara Life dengan nomor kontrak 622/3.20/0042.1/4.32.303/SPK 2025 dan tanggal kontrak tertulis 7 Juli 2025.

Menanggapi sorotan publik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan Amin Jabir menyatakan bahwa usulan perbaikan jalan tersebut sudah disampaikan jauh sebelum Kiai Kholil kembali menjabat sebagai bupati.

“Hubungan saya dengan Kiai Kholil ini lama, sejak saya masih di DLH. Beliau sering nelepon kita, ada program apa, bisa nggak Panempan ada kegiatan. Beliau bilang, ‘beliau mantan bupati, bisa nggak desa saya dibangun’,” ujar Jabir di hadapan awak media, Kamis (24/7/2025).

Menurut Jabir, usulan proyek jalan di Desa Panempan telah diajukan sejak tahun 2023, namun beberapa kali gagal direalisasikan karena tidak disetujui dalam penganggaran.

“Usulan ini jauh sebelum 2025. Sejak 2023, 2024, dan 2025 kita usulkan, namun anggaran itu hilang (tidak disetujui, red),” jelasnya.

Jabir mengungkapkan bahwa pada Januari 2025, tim teknis PUPR melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Peninjauan dilakukan setelah proses rekapitulasi hasil Pilkada 2024 oleh KPU.

“Kita lihat memang jalan sempit. Sulit kendaraan untuk masuk,” katanya.

Meskipun demikian, menurut Jabir, usulan perbaikan jalan itu kembali ditolak oleh Pemerintah Kabupaten. Namun, pada akhirnya proyek tersebut bisa direalisasikan melalui skema pergeseran pos anggaran DAU, yang merupakan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Apakah ini (perbaikan, red) mendesak atau tidak? Keputusan itu bukan ada di PUPR, karena usulan itu kami sampaikan ke Timgar dan Banggar. Perjalanannya panjang,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Dinas PUPR tidak mengetahui secara rinci proses dan notulensi perubahan pos anggaran DAU tersebut.

“Ada ruang batas kita, di mana itu mau dianggarkan, dari sumber pendanaan mana, dan setelah itu ditetapkan. Saya tahu itu masuk DAU. Dari program dan kegiatan yang mana, yang memahami yang membahas, dan kami tidak punya notulensi karena di kita memang tidak ada anggaran yang diproyeksikan untuk itu,” ungkap Jabir.

Saat ditanya mengenai prioritas proyek tersebut di tengah banyaknya masyarakat yang masih melakukan swadaya perbaikan jalan, Jabir membantah bahwa Dinas PUPR mengabaikan kebutuhan warga.

“Kita ini benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat. Kita mengontrol 13 jalan yang dikerjakan mandiri di Desa Pasanggar seminggu lalu. Itu bukan berarti kita mengobrak-abrik masyarakat untuk swadaya lalu mengutamakan ini,” tegasnya. (YAKUSA.ID-HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *