Wajib Dipahami! Poin Penting dalam Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

YAKUSA.IDProgram PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang terdaftar di database BKN untuk mendapatkan kepastian karier sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun jam kerjanya lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu, status PPPK Paruh Waktu tetap resmi dan memiliki kontrak kerja tahunan serta Nomor Induk PPPK dari BKN.

Sebelum resmi bekerja, calon PPPK Paruh Waktu harus menandatangani surat perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, dan aturan kerja.

Surat ini menjadi dasar hukum hubungan kerja antara pegawai dan instansi pemerintah.

Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat tujuh poin utama yang wajib diperhatikan dalam surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu:

• Jabatan yang akan diduduki dijelaskan dengan rinci, baik jabatan fungsional maupun teknis.

• Terdapat target kerja yang harus dicapai, yang menjadi tolok ukur evaluasi selama masa perjanjian.

• Penempatan kerja diunit kerja terkait juga tercantum secara jelas dalam surat perjanjian.

• Pola kerja disesuaikan dengan skema paruh waktu, yakni bekerja selama 4 jam per hari.

• Masa perjanjian kerja berlangsung selama satu tahun, dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi dan kebutuhan instansi.

• Pegawai memiliki hak atas gaji minimal sesuai UMP, jaminan kesehatan dan sosial, serta hak cuti. Pada saat yang sama, pegawai juga harus menaati semua peraturan kedinasan, termasuk jam kerja, seragam, dan menjaga integritas.

• Surat perjanjian juga mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran disiplin atau ketidakmampuan memenuhi target kerja, yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Apabila Anda ingin mengetahui informasi lebih lengkap tentang PPPK Paruh Waktu 2025, dapat mengakses berbagai artikel terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *