YAKUSA.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Madura, Hj. Ansari, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satreskrim Polres Sampang dalam mengungkap dan menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan puluhan tersangka.

Menurutnya, langkah cepat aparat kepolisian merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menghadirkan rasa keadilan bagi korban.

“Saya memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah Polres Sampang dalam mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual. Saya berharap proses penegakan hukumnya terus berjalan hingga tuntas,” ujar Ansari.

Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Hj. Ansari menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh ditoleransi.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pengungkapan awal. Seluruh tersangka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan keadilan bagi korban sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Hj. Ansari juga mengingatkan bahwa proses penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus menjamin pemenuhan hak-hak korban. Menurutnya, korban berhak memperoleh pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, perlindungan hukum, serta jaminan keberlanjutan pendidikan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual terhadap anak melalui edukasi, pengawasan, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat.

Menurut Hj. Ansari, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat harus berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, pemerintah harus memperkuat sistem perlindungan, keluarga harus meningkatkan pengawasan, dan masyarakat tidak boleh takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tandasnya.

Diketahui, Polres Sampang telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Hingga saat ini, 12 tersangka telah diamankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Hj. Ansari berharap seluruh tersangka segera berhasil diamankan sehingga proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para korban.