YAKUSA.ID Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari, mendorong adanya langkah advokasi nyata dalam upaya melindungi perempuan dan anak, khususnya di wilayah Madura.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Seminar Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh DPC GMNI Pamekasan di Hotel Cahaya Berlian, Rabu (6/5/2026).

Hj. Ansari menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belakangan terjadi di Pamekasan dan sejumlah daerah di Madura. Ia menyebut kondisi ini sebagai peringatan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

“Korban tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga tekanan sosial, terutama ketika kasusnya tersebar di media sosial. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Hj. Ansari menambahkan bahwa kasus serupa juga terjadi di wilayah lain seperti Sampang, Bangkalan, dan Sumenep, dengan pola yang relatif sama. Korban mayoritas perempuan dan anak, sementara pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kondisi sosial dan moral masyarakat. Stigma terhadap korban serta minimnya keberanian untuk melapor masih menjadi tantangan yang harus diatasi.

Dari sisi regulasi, Hj. Ansari menjelaskan bahwa negara telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, implementasi di lapangan perlu terus diperkuat.

“Penanganan harus dilakukan secara utuh. Pencegahan, edukasi, dan sistem pelaporan yang aman harus berjalan optimal,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satu mitranya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan perempuan dan anak melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Hj. Ansari juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak turut menyebarkan konten yang dapat merugikan korban.

Di akhir sambutannya, ia mengapresiasi kegiatan yang digagas GMNI Pamekasan dan berharap tidak berhenti pada forum seminar semata, tetapi dilanjutkan dengan gerakan advokasi yang konkret.

“Saya berharap ada langkah lanjutan dari adik-adik GMNI untuk mengawal dan mendampingi korban. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Ketua DPC GMNI Pamekasan, Saifus Suhada, menegaskan bahwa GMNI siap mendorong langkah lanjutan dari hasil seminar tersebut, khususnya dalam bentuk advokasi dan pendampingan terhadap korban.

“Seminar ini tidak boleh berhenti pada diskusi. Harus ada gerakan nyata, baik dalam pencegahan maupun pendampingan korban. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Menurutnya, GMNI juga akan mendorong keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga terkait agar penanganan kasus berjalan lebih optimal. (Hen/Sib)