YAKUSA.ID – Satreskrim Polres Sampang memastikan penanganan perkara dugaan perzinaan yang menyeret Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan, dan seorang pegawai perempuan berinisial AAJZ masih berjalan dalam proses penyidikan.

Penyidik saat ini tengah melengkapi keterangan saksi untuk mendukung penanganan perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani secara profesional oleh Satreskrim Polres Sampang.

“Perkara dalam proses penyidikan. Perkara profesional ditangani Satreskrim Polres Sampang,” kata Fajri, Sabtu (17/10/2026).

Kata dia, terdapat saksi yang tidak hadir pada pemanggilan pertama. Penyidik telah melayangkan pemanggilan kedua. Apabila saksi kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, langkah selanjutnya akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, peristiwa yang menjadi perhatian publik ini bermula dari penggerebekan di Puskesmas Robatal pada 8 Oktober 2026. Penggerebekan dilakukan oleh suami AAJZ yang datang bersama anggota Polsek Robatal dan Babinsa.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan, dan seorang pegawai perempuan berinisial AAJZ dibawa ke Polres Sampang setelah penggerebekan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Eko menjelaskan, keduanya diantar anggota Polsek Robatal untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk memastikan apakah kejadian itu berkaitan dengan dugaan perselingkuhan atau persoalan lainnya.

Polisi Tepis Tudingan Pihak AAJZ

Dalam perkembangan berikutnya, sejumlah media memberitakan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap AAJZ saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, diantaranya soal dugaan candaan mengenai pakaian dalam hingga pengaduan ke Propam.

Selain itu, muncul pula pemberitaan yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dan meminta agar persoalan tersebut ditelusuri lebih lanjut.

Fajri Satreskrim Polres Sampang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami pastikan bahwa tidak ada intimidasi, dan kami pastikan bahwa perkara ini akan segera dituntaskan,” tegas Iptu Nur Fajri Alim.