YAKUSA.ID – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberikan pendampingan psikologis kepada Siti Wardatus Sholehah beserta anak-anaknya yang diduga menjadi korban pengancaman dan perusakan di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih, mengatakan pendampingan psikologis telah diberikan sejak awal untuk membantu ibu dan anak menghadapi dampak dari peristiwa tersebut.

“Anak dan ibu sejak awal sudah mendapat dampingan psikolog kami,” kata Umi kepada yakusa.id, Kamis (15/10/2026).

Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan terhadap korban, terutama anak-anak yang diduga menyaksikan langsung peristiwa pengancaman di rumah mereka. Selain dugaan tindak pidana yang dilaporkan, kondisi psikologis anak juga menjadi perhatian karena pengalaman yang menimbulkan ketakutan dapat memengaruhi aktivitas dan rasa aman mereka.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Siti mengaku mengalami pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit ketika berada di rumah bersama kedua anaknya yang masing-masing berusia delapan dan tiga tahun. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (5/10/2026) di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Siti juga mengaku mengalami dugaan perusakan fasilitas usaha serta pengambilan sejumlah barang miliknya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan Maduranet.com pada 8 Oktober 2026, Polres Pamekasan telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga menyatakan akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.