YAKUSA.ID – Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) dr. Ardiansyah Bahar menegaskan bahwa dokter tidak hanya dituntut kompeten dalam praktik klinis, tetapi juga harus bijak dan beretika dalam berkomunikasi di ruang digital, khususnya media sosial.
Menurut Ardiansyah, penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi dokter secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap dokter perlu memahami batasan etika dan tanggung jawab publik dalam menyampaikan informasi kesehatan di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Ardiansyah dalam Webinar UICI Series Volume 13 bertajuk “Dokter, Viral, dan Tanggung Jawab Publik di Media Sosial” yang diselenggarakan Program Studi Komunikasi Digital Universitas Insan Cita Indonesia (UICI), Jumat (6/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa dokter, khususnya dokter umum, memiliki tanggung jawab sosial sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berhenti pada layanan medis di fasilitas kesehatan, tetapi juga mencakup peran edukasi kepada masyarakat melalui media sosial dengan tetap mengedepankan prinsip etika.
“Media sosial seharusnya menjadi sarana perjuangan profesi dan edukasi publik, bukan sekadar ruang eksistensi pribadi. Informasi kesehatan yang disampaikan dokter harus akurat, berbasis bukti ilmiah, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Ardiansyah.
Dalam pemaparannya, Ardiansyah menjelaskan sejumlah peran strategis dokter di ruang digital, antara lain sebagai edukator kesehatan, teladan dalam menjaga perilaku profesional, advokat kesehatan publik, serta inovator dalam memanfaatkan konten digital untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan primer.
Ia juga mencontohkan konten media sosial yang dinilai etis, seperti video edukasi berbasis bukti ilmiah, konten dengan rujukan resmi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atau Kementerian Kesehatan, serta testimoni pasien yang telah memperoleh persetujuan tertulis dan disamarkan identitasnya.
Sebaliknya, Ardiansyah mengingatkan dokter untuk menghindari unggahan yang membuka identitas pasien, menyalahkan pasien di ruang publik, atau mempromosikan produk kesehatan tanpa dasar ilmiah yang jelas.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran organisasi profesi dalam mendampingi dokter menghadapi dinamika media sosial melalui penyusunan panduan, pembinaan, advokasi, serta penguatan profesionalisme dan literasi digital di kalangan anggota.
“Kunci membangun kepercayaan publik adalah konsistensi, transparansi, responsivitas, dan integritas. Popularitas bukan tujuan utama, melainkan tanggung jawab dan integritas profesi,” ujarnya.












