YAKUSA.IDMenteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa temuan sekitar 1.000 ton beras ilegal dalam inspeksi mendadak (sidak) di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 19 Januari 2026, tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mengancam motivasi petani serta keberlanjutan sektor pertanian nasional.

“Kalau dilihat secara langsung, nilai kerugiannya memang tidak besar, sekitar Rp12 miliar hingga Rp13 miliar. Namun dampak lanjutannya jauh lebih berbahaya, yakni petani menjadi demotivasi dan potensi masuknya penyakit melalui komoditas ilegal,” kata Mentan Amran di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Mentan Amran menjelaskan, Indonesia memiliki sekitar 115 juta petani yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Di tengah kondisi produksi beras nasional yang saat ini mengalami surplus, masuknya beras ilegal berpotensi menekan harga gabah di tingkat petani.

Menurut dia, penurunan harga gabah sebesar Rp1.000 per kilogram dapat menyebabkan kerugian signifikan bagi petani. Petani dengan lahan satu hektare, kata dia, dapat kehilangan sekitar Rp5 juta, sementara petani dengan lahan setengah hektare kehilangan sekitar Rp2,5 juta.

“Bagi petani, kehilangan Rp10 ribu, Rp50 ribu, bahkan Rp100 ribu itu sangat berarti,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika harga gabah turun Rp1.000, total potensi kerugian petani secara nasional bisa mencapai Rp65 triliun. Sementara penurunan Rp500 per kilogram tetap berpotensi menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp32,3 triliun.

Selain dampak ekonomi, Mentan juga mengingatkan risiko masuknya penyakit melalui komoditas ilegal.

Ia mencontohkan kasus penyakit hewan di masa lalu yang menyebabkan populasi sapi nasional berkurang hingga sekitar 6 juta ekor dan menimbulkan kerugian triliunan rupiah.

“Komoditas ilegal tidak melalui prosedur karantina dan pengawasan. Ini sangat berbahaya jika penyakit masuk ke tanaman pangan kita,” katanya.

Mentan Amran menilai praktik penyelundupan pangan sebagai tindakan yang merugikan negara dan mencederai kepentingan petani.

Ia meminta agar pelaku diberi sanksi tegas serta barang bukti dimusnahkan agar tidak beredar di masyarakat.

“Ini pengkhianatan terhadap petani. Karena itu harus diberi sanksi berat dan tidak boleh diberi ampun,” tegas Mentan Amran.

Ke depan, ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan lintas sektor, penegakan prosedur karantina, serta pencegahan masuknya pangan ilegal demi menjaga ketahanan pangan nasional.

“Yang kita jaga bukan hanya angka, tetapi masa depan petani dan ketahanan pangan bangsa,” kata Mentan Amran.