YAKUSA.ID — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan jalur promosi karier bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa karier PPPK bersifat stagnan tanpa peluang kenaikan jabatan.

Peluncuran jalur promosi tersebut berbasis penerapan sistem merit, yaitu sistem pengembangan karier yang mengutamakan kinerja, kompetensi, dan kualifikasi, bukan masa kerja maupun faktor nonobjektif lainnya.

Deputi BKN, Rahman Hadi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terukur, transparan, dan berkeadilan.

Menurutnya, sistem merit menjadi fondasi utama dalam menciptakan manajemen talenta ASN yang profesional.

“Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi langkah nyata dalam membangun pengembangan karier ASN yang objektif,” ujar Rahman Hadi dikutip Yakusa melalui YouTube Ruang Regulasi pada Selasa, 27 Januari 2026.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang ASN Tahun 2023, khususnya Pasal 27 hingga Pasal 29, yang mengatur tentang pengembangan talenta ASN secara nasional.

Dalam penerapannya, sistem merit ditopang oleh tiga pilar utama, yakni data ASN yang akurat dan mutakhir, penempatan jabatan yang transparan, serta kinerja yang terukur.

Ketiga pilar ini dirancang untuk menghilangkan potensi ketidakadilan dalam proses promosi jabatan.

Asesor Utama BKN Aris Windianto menekankan pentingnya pembaruan data ASN secara berkala.

Ia menyebut data ASN sebagai profil profesional yang menjadi dasar utama pengambilan keputusan karier.

Untuk mendukung akurasi data tersebut, BKN mengintegrasikan Sistem Manajemen Talenta (Simata) dengan aplikasi e-Kinerja.

Integrasi ini memungkinkan laporan kinerja harian ASN secara otomatis menjadi bagian dari profil talenta nasional.

Adapun terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi PPPK untuk dapat mengikuti proses promosi jabatan. Pertama, memiliki nilai kinerja minimal “baik” yang bersumber dari e-Kinerja.

Kedua, memiliki portofolio dan sertifikasi kompetensi yang relevan. Ketiga, kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang dituju. Keempat, tersedianya formasi jabatan yang kosong.

BKN menegaskan bahwa penerapan jalur promosi ini dilakukan secara bertahap.

Tahun 2026 ditargetkan sebagai tahun mobilitas talenta nasional, di mana sistem ini diharapkan berjalan optimal di seluruh instansi pemerintah.

Dengan kebijakan ini, BKN menargetkan terciptanya jalur karier ASN yang objektif, berbasis data, dan berkelanjutan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh ASN, termasuk PPPK.(Hn/San)