YAKUSA.IDSejumlah peserta BPJS Kesehatan berharap adanya kebijakan pemutihan untuk menghapus tunggakan iuran. Meski istilah pemutihan tidak digunakan secara resmi, BPJS Kesehatan bersama pemerintah telah menyiapkan sejumlah mekanisme kebijakan yang dapat meringankan, bahkan menghapus kewajiban tunggakan peserta.

Terdapat dua mekanisme utama yang memiliki fungsi serupa dengan pemutihan. Pertama, perubahan status kepesertaan dari peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU/BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Melalui mekanisme ini, seluruh tunggakan iuran peserta akan dihapus karena pembayaran iuran selanjutnya ditanggung oleh pemerintah.

Namun, perubahan status tersebut hanya dapat dilakukan oleh peserta yang masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mekanisme kedua adalah pembatasan penagihan tunggakan iuran maksimal selama 24 bulan. Dalam kebijakan ini, peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun hanya diwajibkan melunasi iuran paling lama 24 bulan terakhir, sedangkan sisa tunggakan di luar periode tersebut tidak lagi ditagihkan.

Syarat dan Cara Pendaftaran PBI

Perubahan status kepesertaan menjadi PBI menjadi salah satu solusi untuk menghapus tunggakan secara menyeluruh. Adapun syarat utama pendaftaran PBI adalah termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin serta terdaftar dalam DTKS atau DTSEN.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial, yakni Cek Bansos. Peserta dapat mengunduh aplikasi tersebut, melakukan pendaftaran akun, lalu menggunakan fitur Daftar Usulan untuk mengajukan diri masuk DTSEN dengan melampirkan data pendukung, termasuk foto kondisi tempat tinggal dan keterangan ekonomi.

Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan melalui kantor kelurahan atau desa setempat dengan menyampaikan permohonan untuk diusulkan sebagai peserta PBI sesuai dengan kondisi sosial ekonomi.

Risiko Denda Pelayanan

BPJS Kesehatan tidak memberlakukan denda keterlambatan iuran. Namun, peserta yang baru melunasi tunggakan ketika telah membutuhkan layanan kesehatan, khususnya rawat inap, berpotensi dikenakan denda pelayanan.

Denda pelayanan tersebut sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali aktif.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran sejak dini, terutama saat masih dalam kondisi sehat, dengan memanfaatkan mekanisme yang tersedia, baik melalui pengajuan PBI maupun pembayaran tunggakan maksimal 24 bulan. (Fit/Dz)