YAKUSA.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang terus dioptimalkan untuk menekan angka kejahatan jalanan sekaligus mendukung pengungkapan berbagai kasus kriminal di wilayah Kabupaten Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, mengatakan keberadaan Tim URC tidak hanya bertugas melakukan patroli, tetapi juga merespons cepat setiap informasi yang berkaitan dengan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, tim tersebut difokuskan untuk meningkatkan kegiatan operasional kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan atau street crime yang kerap meresahkan masyarakat.
“Fokus URC adalah menekan kejahatan jalanan sekaligus membantu pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang,” ujar Nur Fajri.
Ia menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Tim URC meliputi kegiatan penyelidikan (lidik), pengungkapan kasus sebagai bagian dari penegakan hukum, serta patroli pada jam-jam rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Sasaran utama tim tersebut mencakup berbagai bentuk kejahatan jalanan seperti begal, copet, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tindak kriminalitas lainnya yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Selain melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus, Tim URC juga secara rutin melaksanakan patroli pada jam-jam rawan sebagai langkah antisipasi untuk menekan angka kriminalitas dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Patroli dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya aksi kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Di sisi lain, Tim URC juga dilibatkan dalam kegiatan penyelidikan dan pengembangan berbagai perkara yang ditangani Satreskrim Polres Sampang.
Salah satu hasil pengembangan yang dilakukan tim tersebut adalah pengungkapan kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil curian yang berkaitan dengan laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Ketapang.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Kecamatan Ketapang. Melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan, petugas mengarah pada dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Pada 24 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menerima dan memperjualbelikan sepeda motor yang berasal dari tindak pidana pencurian guna memperoleh keuntungan pribadi.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan proses hukum terhadap tersangka yang dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang Penadahan.
Nur Fajri menegaskan, kegiatan patroli maupun pengungkapan kasus akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.



