YAKUSA.IDKabar bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir Maret 2026 bak oase bagi dompet masyarakat yang sedang dihimpit harga pangan. Namun, di balik senyum lega pelanggan, sebuah prahara hukum tengah mengguncang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lewat perkara nomor 315/G/PTUN.JKT/2025.

Gugatan terhadap RUPTL 2025–2034 ini membongkar fakta bahwa “stabilitas” hari ini sebenarnya sedang disangga oleh tumpukan kewajiban yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan perusahaan setrum negara.

Kondisi keuangan PLN saat ini berada di titik nadir dengan total kewajiban utang mencapai angka fantastis Rp 700 triliun, sementara APBN harus menyuntik subsidi dan kompensasi hingga Rp 150 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan bahwa tarif murah yang kita nikmati bukanlah hasil dari efisiensi sistem murni, melainkan “napas buatan” dari negara yang kian sesak.

Tekanan semakin berat karena kebijakan baru dalam RUPTL justru diprediksi akan meningkatkan dominasi pembangkit swasta hingga dua kali lipat, yang secara perlahan bisa mengikis kendali penuh negara atas hajat hidup orang banyak.

Perbedaan mencolok terlihat pada penggunaan bahasa yang digunakan untuk mengemas kebijakan ini. Bagi pengambil kebijakan, keterlibatan swasta adalah solusi investasi; namun bagi nalar kritis, ini adalah karpet merah bagi liberalisasi sektor energi lewat skema take or pay yang menjerat keuangan internal.

Skema ini memaksa PLN tetap membayar listrik swasta meski pasokannya tidak terserap oleh sistem, sebuah pemborosan sistemik yang membakar uang rakyat di balik layar.

“Ini adalah bentuk ‘outsourcing’ kedaulatan yang lahir dari kebuntuan sistem pengawasan formal,” ujar Romadhon Jasn Aktivis Nusantara, Sabtu (14/3/2026).

Persoalan ini bukan sekadar urusan teknis kabel dan gardu, melainkan tanggung jawab konstitusional untuk memastikan listrik tetap dalam penguasaan negara sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945. Jika penguasaan pembangkit semakin didominasi pihak swasta, maka yang dipertaruhkan adalah stabilitas tarif listrik jangka panjang bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ketidakhadiran negara dalam mengontrol penuh infrastruktur vital ini bisa menjadi bom waktu finansial yang meledak saat kontrak-kontrak jangka panjang tersebut mulai menagih haknya tanpa kompromi.

Gaya pikiran yang sehat selalu mengandalkan akal sehat sebagai otoritas tertinggi dalam menilai sebuah kebijakan publik. Akal sehat memberi tahu kita bahwa kebijakan yang disusun secara kurang transparan dan memiliki cacat substantif hanya akan menguntungkan segelintir pemain bisnis besar di sektor energi.

Menyerahkan urusan setrum ke tangan mekanisme pasar tanpa kendali negara yang dominan adalah sebuah kecerobohan administratif yang membahayakan ketahanan energi nasional.

“Listrik adalah fondasi kehidupan rakyat, menyerahkannya pada skema bisnis murni adalah pengkhianatan terhadap akal sehat bernegara,” tegas Romadhon.

Langkah hukum yang kini bergulir di PTUN menunjukkan bahwa isu kelistrikan telah bergeser dari sekadar urusan operasional menjadi gerakan penyelamatan aset strategis bangsa.

Tuntutan untuk mengubah skema dari take or pay menjadi take and pay adalah sebuah desakan logis yang bisa menyelamatkan kas negara hingga triliun rupiah setiap tahunnya.

Rakyat kini mulai menyadari bahwa “listrik murah” hari ini jangan sampai dibayar mahal dengan kebangkrutan kedaulatan energi yang akan diwariskan kepada anak cucu di masa depan.

Manajemen PLN dan kementerian terkait harus berani memberikan keterbukaan informasi mengenai risiko ketergantungan pada pembangkit swasta yang kian masif.

Transparansi bukan hanya soal mengumumkan tarif yang tidak naik, tapi juga soal membuka dapur kebijakan agar publik tahu siapa yang sebenarnya diuntungkan dari setiap megawatt yang diproduksi oleh pihak ketiga.

Kejujuran data adalah fondasi utama agar narasi transisi energi hijau tidak hanya menjadi kedok bagi pengalihan penguasaan infrastruktur listrik kepada korporasi global maupun domestik.

Gaya komunikasi media yang mapan cenderung melihat isu ini dari kacamata pembangunan stabilitas ekonomi makro belaka. Namun, ada beban moral untuk menyuarakan bahwa stabilitas semu yang dibangun di atas tumpukan utang Rp 700 triliun adalah fondasi yang sangat rapuh bagi sebuah perusahaan negara.

Media bertugas mengingatkan bahwa solusi jangka pendek berupa subsidi jangan sampai melegalkan kemalasan institusional dalam memperbaiki struktur biaya pokok penyediaan listrik yang kian tidak efisien.

“Jangan sampai tarif murah dinikmati hari ini, tapi PLN megap-megap bayar utang demi kontrak swasta yang salah alamat,” kata Romadhon.

Gugatan hukum di PTUN Jakarta menjadi harapan terakhir bagi tegaknya konstitusi di sektor ketenagalistrikan nasional. Jika majelis hakim memiliki nurani untuk melihat fakta persidangan yang tak terbantahkan, pembatalan RUPTL yang dianggap cacat formil tersebut bisa menjadi momentum emas bagi PLN untuk kembali sehat secara finansial.

Tanpa koreksi total terhadap pola investasi pembangkit, fungsi PLN sebagai pilar pembangunan nasional akan terus tergerus oleh kepentingan bisnis yang berlindung di balik payung regulasi energi terbarukan.

Pada akhirnya, kita membutuhkan ketajaman kritis untuk mencegah kebijakan energi menjadi sekadar panggung keuntungan bagi segelintir pemain besar di sektor penyediaan tenaga listrik. Menjadi penyeimbang berarti menuntut akuntabilitas atas setiap kontrak yang ditandatangani demi menjaga api kedaulatan tetap menyala di tangan negara, bukan di tangan pemilik modal.

“Transparansi dan kedaulatan adalah kunci agar niat perbaikan energi tidak berubah menjadi beban utang abadi bagi rakyat Indonesia,” tutup Romadhon. (Din/*)