YAKUSA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumenep, Selasa (21/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, dan dihadiri Wakil Bupati Sumenep, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala OPD, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda APBD 2026 yang menekankan efisiensi, ketepatan sasaran, serta peningkatan kinerja pendapatan daerah.
Pendapatan Naik, Penyesuaian DAU dan DBH
Banggar menyebutkan, target pendapatan daerah pada APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,095 triliun, naik dari rencana awal Rp2,033 triliun.
Kenaikan tersebut berasal dari penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp100 miliar, meski Dana Bagi Hasil (DBH) mengalami penurunan sekitar Rp37,6 miliar.
Adapun pendapatan dari Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dianggarkan karena masih menunggu hasil sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait.
Belanja Daerah Difokuskan pada Layanan Publik dan P3K
Dari sisi belanja, terjadi penyesuaian dari Rp2,217 triliun menjadi Rp2,280 triliun.
Tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD), serta peningkatan dukungan terhadap Universal Health Coverage (UHC).
Banggar mencatat, alokasi anggaran untuk program UHC tahun 2026 mencapai Rp87,7 miliar, dengan target cakupan kepesertaan meningkat menjadi 95 persen, naik dari 85 persen pada tahun sebelumnya.
Surplus Pembiayaan Rp184 Miliar
Dalam laporan yang sama, Banggar menjelaskan bahwa penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp187,4 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat Rp3,2 miliar.
Dengan demikian, terdapat surplus pembiayaan netto sebesar Rp184,2 miliar, yang diharapkan mampu memperkuat struktur fiskal daerah dan menjaga stabilitas keuangan Sumenep sepanjang tahun 2026.
Banggar Dorong Inovasi Pendapatan Daerah
Badan Anggaran juga mendorong pemerintah daerah agar lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satu rekomendasi adalah agar Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) melakukan analisis cost-benefit pada setiap kegiatan pariwisata, agar dana yang digelontorkan benar-benar memberikan dampak ekonomi nyata.
“Even-even besar berskala nasional atau internasional harus dimanfaatkan untuk menarik kunjungan wisatawan. Dampaknya bisa dirasakan langsung, mulai dari peningkatan pajak hotel, pendapatan parkir, hingga geliat UMKM dan ekonomi rakyat,” ujar Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.
Selain itu, Banggar juga meminta seluruh OPD agar lebih serius menggali potensi lokal guna memperkuat PAD dan menjaga kemandirian fiskal daerah.
DPRD Tegaskan Komitmen Pengawasan
Menutup laporannya, Banggar menegaskan komitmen DPRD untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga. Semua yang kita lakukan ini semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Sumenep,” tegas Zainal.
Dengan disepakatinya Raperda APBD 2026 ini, DPRD dan Pemkab Sumenep meneguhkan langkah bersama menuju tata kelola anggaran yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.












