Kronologi Baru Terungkap: Keterlambatan Rujukan Diduga Terjadi di Puskesmas Bluto, Pasien Halifah Meninggal 8 Menit Setelah ACC RSUD

YAKUSA.ID – Kontroversi kematian Halifah, pasien perempuan asal Bluto, kembali menghangat setelah munculnya data kronologis baru dari RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep.

Informasi tersebut mempertegas bahwa keterlambatan rujukan tidak berasal dari rumah sakit, melainkan dari internal Puskesmas Bluto.

RSUD: Permintaan Rujukan Baru Masuk Pukul 10.54 WIB

Kasi Informasi RSUD Sumenep, Erfin Sukayati, menjelaskan bahwa permintaan rujukan atas nama Halifah baru diterima pukul 10.54 WIB, berbeda dengan klaim keluarga yang menyebut proses rujukan sudah diinformasikan sejak pukul 08.00 WIB.

Dua menit kemudian, pukul 10.56, Puskesmas Bluto mengirimkan hasil laboratorium.

Pihak IGD kemudian meminta foto rekaman EKG karena terdapat indikasi gangguan jantung serius. EKG dikirim empat menit setelah permintaan.

“Setelah EKG kami analisa, rujukan kami ACC pukul 11.00. Puskesmas menjawab ‘siap’ pada 11.02 , tetapi setelah itu pasien tidak datang,” jelas Erfin kepada Yakusa.id saat dikonfirmasi pada Kamis, 27 November 2025.

Keluarga Merasa Dibuat Tak Berdaya

Setelah mencocokkan data dengan RSUD, keluarga menyadari bahwa selisih waktu hampir tiga jam dari keputusan rujukan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Ini bukti penanganan pasien kritis sangat lemah. Rujukan molor, sementara kondisi bibi kami kritis emergensi,” kata Hariyono, keluarga korban.

Oksigen Diduga Kosong, Dipasang Terlambat

Halifah masuk ke puskesmas sekitar pukul 06.00 dengan kondisi sesak dan sakit bagian dada.

Namun pemasangan oksigen baru dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Keluarga bahkan memergoki tabung yang digunakan tidak mengalir.

“Tabungnya kosong. Baru diganti setelah kami protes,” ujar Hariyono.

Temuan itu semakin menguatkan dugaan terjadinya kelalaian berat yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Bluto.

Dalil Puskesmas Dipatahkan RSUD

Pihak administrasi Puskesmas Bluto sempat beralasan kepada keluarga bahwa penanganan Halifah terlambat karena ada pasien kritis lain yang lebih darurat.

Kasi informasi RSUD menyatakan bisa menerima 2 pasien kritis sekaligus meskipun dari satu Puskesmas.

“Kami bisa menerima lebih dari 2 pasien kritis dari puskesmas yang sama” tegas Erfin Sukayati.

Pasien Meninggal Hanya 8 Menit Setelah ACC

Halifah dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.10 WIB delapan menit setelah RSUD memberikan persetujuan rujukan. Waktu yang hilang sebelum itu kini menjadi sorotan utama.

Keluarga Menuntut Investigasi Tuntas

Hariyono menegaskan bahwa keluarga tidak mencari kambing hitam, tetapi meminta kejelasan dan tanggung jawab atas dugaan kelalaian prosedur.

“Ada nyawa yang hilang. Kami tidak ingin keluarga lain mengalami peristiwa seperti ini, ” tegasnya.

Keluarga menyayangkan mengenai buruknya kesiapsiagaan fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam menangani pasien gawat darurat. Ketika administrasi lambat, komunikasi tersendat, dan alat dasar tidak siap, pasienlah yang harus menanggung akibatnya.

“Kami meminta pada Kepala Dinkes dan Bupati Sumenep untuk evaluasi kepala puskesmas Bluto dan bagian administrasi pada hari itu, serta mereformasi sistem penanganan medis puskesmas Bluto” pungkasnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *