YAKUSA.ID — Dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja di Kabupaten Sumenep, Imam Wahyudi, memantik perhatian publik.
Keluarga korban melapor ke Polres Sumenep setelah mendapati Imam dalam kondisi memprihatinkan dengan luka di wajah serta pendarahan pada telinga kiri.
Peristiwa ini berawal ketika sang kakek, Alimudin, mendapat kabar bahwa cucunya bisa dijemput di Polres Sumenep pada Senin (23/6/2025) malam.
Namun saat tiba di kantor polisi, ia justru terkejut melihat kondisi Imam yang penuh memar.
“Wajahnya lebam dan telinganya mengeluarkan darah,” ungkap Alimudin kepada wartawan.
Temuan itu kemudian dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dari pihak kepolisian.
Kepada keluarga, Imam mengaku bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat sedang makan di sebuah warung lalapan di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, seorang pria berinisial Z (Terlapor Satu) datang menjemputnya. Di lokasi itu, Imam mengaku dicekik dan ditampar.
Tak berhenti di situ, dua terlapor lainnya disebut ikut terlibat dalam rangkaian dugaan kekerasan tersebut.
Akibat tindakan itu, Imam mengalami luka cukup serius, termasuk pendarahan di telinga kiri. Tak terima dengan kondisi cucunya, Alimudin memilih menempuh jalur hukum.
Polres Sumenep telah menerima laporan dan kini melakukan penyelidikan. Kasus ini ditangani dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.












