YAKUSA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menyetujui rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk membentuk dana cadangan guna pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut didasarkan pada kebutuhan anggaran Pilkada yang relatif besar.

“Perkiraan kebutuhan anggaran untuk Pilkada 2029 mencapai sekitar Rp 60 miliar, sehingga perlu dilakukan langkah antisipatif melalui pembentukan dana cadangan,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, rencana tersebut telah mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi dan komisi di DPRD Pamekasan. Bahkan, rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait dana cadangan Pilkada 2029 saat ini mulai dibahas bersama pihak eksekutif.

“Secara umum, fraksi-fraksi di DPRD telah menyatakan persetujuannya, dan saat ini Raperda sedang dalam tahap pembahasan bersama Pemkab Pamekasan,” ungkapnya.

Meski demikian, DPRD juga mengingatkan agar pembentukan dana cadangan tersebut tetap memperhatikan program prioritas daerah, seperti pengentasan kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, serta pemenuhan standar pelayanan minimal di sektor pendidikan dan kesehatan.

Lebih lanjut, Ali Masykur menyebutkan bahwa proyeksi anggaran Pilkada 2029 mengalami peningkatan dibandingkan pelaksanaan Pilkada 2024 yang mencapai sekitar Rp 50 miliar.

“Kenaikan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap potensi peningkatan harga kebutuhan di masa mendatang,” jelasnya.

Dengan adanya perencanaan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2029 dapat berjalan dengan lancar serta didukung kesiapan anggaran yang memadai.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya perencanaan keuangan daerah yang lebih matang dan berkelanjutan,” pungkasnya.