YAKUSA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengambil langkah tegas untuk menjaga kualitas pelayanan publik dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat jam kerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
IMG-20260215-WA0092
previous arrow
next arrow

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pamekasan yang disampaikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan agar ASN tetap fokus menjalankan tugas utama sebagai pelayan masyarakat.

“Larangan melakukan siaran langsung bagi ASN saat jam kerja itu, agar mereka tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik,” kata

Taufikurrachman di Pamekasan, Jumat.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut secara tegas disebutkan bahwa ASN dilarang melakukan siaran langsung melalui berbagai platform media sosial, seperti TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, maupun aplikasi lainnya selama jam kerja berlangsung.

“Ketentuan ini juga merupakan bagian dari surat edaran yang disampaikan Bupati Pamekasan kepada pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Pamekasan tidak sepenuhnya membatasi aktivitas ASN di media sosial. ASN masih diperbolehkan membagikan dokumentasi kegiatan, asalkan tidak dilakukan secara langsung saat kegiatan berlangsung.

“Mengunggah kegiatan yang dilakukan di media sosial, silahkan. Tapi setelah kegiatan itu berlangsung, bukan dengan siaran langsung saat kegiatan berjalan,” kata Taufik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diteruskan kepada seluruh pimpinan OPD, termasuk camat, lurah, hingga aparat desa di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan, agar diterapkan secara menyeluruh dan konsisten.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Pamekasan. Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menilai larangan tersebut sebagai langkah positif untuk meningkatkan efektivitas kinerja ASN.

“Larangan melakukan siaran langsung bagi ASN saat jam kerja sangat baik dalam meningkatkan fokus kinerja,” kata Ali Masykur.

Namun demikian, ia menilai masih ada pengecualian pada kegiatan tertentu yang memang membutuhkan publikasi secara langsung.

“Sebab, kalau bekerja sambil live streaming, jelas kurang optimal, kecuali memang pada kegiatan-kegiatan tertentu yang memang dibutuhkan untuk siaran langsung agar diketahui khalayak, seperti upacara kenegaraan, atau sidang di lembaga legislatif,” ujarnya. (HS/Red)