YAKUSA.IDHimpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, yang terjadi di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.

Korban yang merupakan Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) diserang oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie Yunus mengikuti kegiatan diskusi sekaligus produksi podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, pelaku datang menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Salah satu pelaku diduga menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus dilaporkan mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada beberapa bagian tubuh, termasuk tangan, wajah, mata, dan dada, sehingga harus mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit.

Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Kota Bogor, Ihsan Naupal Pandapotan Nasution, menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan harus dilihat sebagai ancaman terhadap keselamatan para pembela hak asasi manusia.

“Serangan terhadap seorang aktivis yang secara konsisten mengadvokasi isu hak asasi manusia merupakan peringatan serius bagi jaminan kebebasan sipil dan perlindungan terhadap masyarakat sipil. Kekerasan semacam ini berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan,” kata Ihsan dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap para pembela HAM merupakan kewajiban negara yang juga diakui dalam norma hukum internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui UN Declaration On Human Rights Defenders (1998) secara tegas menyatakan bahwa setiap individu atau kelompok yang memperjuangkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berhak memperoleh perlindungan dari negara terhadap segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan kekerasan.

Menurut Ihsan, peristiwa tersebut juga mengingatkan publik pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan yang terjadi pada tahun 2017 dan sempat menjadi perhatian luas masyarakat.

“Sejarah menunjukkan bahwa ketika negara gagal memberikan perlindungan yang memadai kepada mereka yang memperjuangkan keadilan, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan juga integritas sistem hukum dan demokrasi itu sendiri,” lanjutnya.

Atas dasar itu, HMI Cabang Kota Bogor mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel.

HMI Cabang Kota Bogor juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak terdapat perkembangan yang jelas dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya akan mengambil langkah aksi dengan turun langsung ke depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pengungkapan pelaku serta pihak yang berada di balik peristiwa ini menjadi penting, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa negara tetap hadir dalam melindungi setiap warga negara yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia,” tutupnya. (Din/Sib)