YAKUSA.ID Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim berkomitmen berantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sampang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
IMG-20260215-WA0092
previous arrow
next arrow

Hal itu disampaikan usai Satreskrim mengungkap kasus peredaran miras jenis arak Bali di Terminal Sampang.

Fajri menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh jajarannya.

“Begitu kami menerima informasi adanya mobil travel dari arah Bali yang diduga membawa minuman keras, anggota langsung bergerak melakukan pengecekan di Terminal Sampang. Hasilnya, ditemukan 12 karton arak Bali dengan total sekitar 250 botol,” ujar Iptu Nur Fajri Alim kepada yakusa.id, Senin (9/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MW (23) asal Kabupaten Sumenep beserta satu unit mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik yang digunakan untuk mengangkut miras.

Iptu Nur Fajri Alim menegaskan, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran miras sangat meresahkan dan sering menjadi pemicu tindak kriminal. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkannya di wilayah Sampang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaku diduga mengedarkan miras dengan motif ekonomi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang hari ini Senin, 9 Februari 2026.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun aktivitas ilegal lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” pungkasnya. (Sib/Din)