YAKUSA.ID – Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus berlanjut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AHS pada Senin, 26 Januari 2026.
AHS diketahui merupakan tenaga ahli dari salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menemukan peran AHS dalam pengaturan usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang bersumber dari jalur aspirasi SR.
Dalam menjalankan perannya, AHS diduga bekerja sama dengan tersangka RP.
“Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2.000.000,- untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3.000.000.000,-”
jelas Tim Penyidik sebagaimana dilansir di laman resmi Kejaksaan Agung, Kamis 29 Januari 2026.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp26.876.402.300.
Kerugian tersebut melibatkan enam tersangka, yakni AHS, RP, AAS, WM, HW, dan NLA, berdasarkan hasil perhitungan auditor yang berwenang.
Sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS.
Uang tersebut selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AHS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026.(Hn/Sib)



