YAKUSA.ID — Pemerintah memberi sinyal kuat percepatan pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur negara tahun 2026 guna memperkuat kesiapan finansial menjelang lonjakan belanja Lebaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
IMG-20260215-WA0092
previous arrow
next arrow

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pencairan ditargetkan berlangsung pada pekan pertama Ramadan.

Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 18 Februari 2026.

Dengan jadwal itu, aparatur sipil negara (ASN), PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri kini menanti realisasi pembayaran sesuai target pemerintah.

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR tahun ini. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.

Tambahan dana diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi sejak awal tahun.

Skema penyaluran telah ditetapkan. Instansi pusat mengikuti regulasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sementara pemerintah daerah menyesuaikan dengan aturan kepala daerah masing-masing.

Dana THR diproses melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setelah satuan kerja menyelesaikan rekonsiliasi gaji dan mengirim Surat Perintah Membayar (SPM).

Tahap akhir ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Untuk pensiunan, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai mekanisme yang berlaku.

Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan.

Besaran yang diterima berbeda pada tiap golongan. Pegawai golongan II diperkirakan menerima sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Golongan III berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta, sedangkan golongan IV atau pejabat struktural dapat melampaui Rp10 juta tergantung tunjangan kinerja.

Percepatan pencairan ini menunjukkan peran THR tidak hanya sebagai hak pegawai, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan ekonomi untuk menggerakkan konsumsi nasional menjelang Idulfitri. Pemerintah kini tinggal menetapkan tanggal resmi pencairan.(Hn/Sib)