YAKUSA.ID – Isu mengenai pengangkatan otomatis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai beredar di masyarakat.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa setiap perubahan status kepegawaian harus melalui proses seleksi.
Perempuan berparas ayu itu menegaskan tidak ada mekanisme pengangkatan otomatis menjadi PNS.
“Semua harus melalui proses seleksi. Tidak ada pengangkatan otomatis,” ujarnya dikutip YouTube Ruang Regulasi. Minggu, 19 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada proses peralihan langsung dari PPPK ke Calon PNS (CPNS).
“Persyaratan untuk menjadi CPNS cukup panjang, dan saat ini tidak ada proses ke arah tersebut,” tuturnya.
BKN juga menegaskan komitmennya dalam melawan hoaks terkait isu kepegawaian.
Salah satunya dengan membantah kabar yang menyebut adanya pengangkatan otomatis PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Setelah dilakukan konfirmasi, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tetap mengedepankan prinsip meritokrasi, yakni berdasarkan kompetensi dan kualifikasi.
Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS melalui jalur resmi.
Ketentuan ini juga sejalan dengan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tidak mengenal mekanisme pengangkatan otomatis.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya serta selalu merujuk pada pernyataan resmi pemerintah.(Hn/Sib)



