YAKUSA.ID – Satreskrim Polres Pamekasan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi pembuatan petasan ilegal di Kecamatan Palengaan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan ribuan mercon siap edar beserta bahan peledak yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penindakan di lokasi.

Saat digerebek pada Rabu (18/3/2026) malam sekitar pukul 23.20 WIB, para pelaku diketahui sedang meracik bahan peledak untuk dijadikan petasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial M (22), warga Dusun Masaran.

“Petugas mendapati aktivitas pembuatan petasan di tempat kejadian dan langsung mengamankan satu orang tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga telah mengidentifikasi empat orang lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka kini masuk dalam daftar buronan dan tengah diburu petugas.

Keempatnya masing-masing berinisial ME (25) yang disebut sebagai pemodal sekaligus pemilik bahan, serta S (27), MU (25), dan E (20) yang berperan sebagai peracik atau pembuat petasan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ribuan mercon berbagai jenis, hampir 6 kilogram bubuk mesiu, puluhan petasan sreng dor, serta satu balon udara yang diduga akan digunakan bersamaan dengan petasan. Selain itu, turut diamankan perlengkapan produksi seperti sumbu, arang halus, alat timbang, alat potong, dan kertas pembungkus.

Polisi menyebut praktik ini dijalankan secara ilegal dengan tujuan diperjualbelikan maupun digunakan tanpa izin, yang berisiko tinggi terhadap keamanan lingkungan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak karena sangat membahayakan masyarakat,” tegas AKP Yoyok. (Hen/Sib)