YAKUSA.ID – Menjelang Idulfitri 2026, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian jutaan pekerja di Indonesia.
Pemerintah memastikan kewajiban pembayaran THR tetap berlaku sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, meski tanggal resmi pencairan masih menunggu pengumuman lanjutan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan pemberian THR bagi pekerja formal tetap mengacu pada regulasi tahunan yang telah menjadi pedoman nasional.
Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh tanpa penundaan maupun skema cicilan.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah akan membuka posko pengaduan THR.
Fasilitas ini disiapkan bagi pekerja yang tidak menerima haknya atau mengalami kendala dalam proses pencairan.
Langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan sekaligus perlindungan agar perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski belum ada tanggal resmi, pola pencairan THR umumnya mengikuti skema tahunan:
ASN (PNS, TNI, dan Polri) menerima THR sekitar dua minggu sebelum Lebaran.
Pekerja swasta, BUMN, dan BUMD wajib menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pembayaran dilakukan secara penuh tanpa dicicil.
Kepastian jadwal ini menjadi acuan penting bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan Lebaran, mulai dari mudik hingga belanja rumah tangga.
Besaran THR ditentukan berdasarkan status dan masa kerja:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat.
Pekerja Swasta
Masa kerja 12 bulan atau lebih: satu kali gaji penuh.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung proporsional sesuai masa kerja.
Sebagai ilustrasi, pekerja dengan gaji Rp5 juta dan masa kerja enam bulan berhak menerima THR sebesar Rp2,5 juta.
Walau regulasi telah ditegaskan, tanggal resmi pencairan masih menunggu keputusan pemerintah setelah pembahasan internal dan koordinasi lintas lembaga.
THR menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Idulfitri 2026.
Pekerja kini tinggal menantikan pengumuman resmi sambil mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih tenang.(Hn/Sib)












