YAKUSA.ID — Isu yang menyebut seorang anak perempuan di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menjual temannya kepada pria hidung belang dipastikan tidak benar.
Informasi tersebut dinyatakan sebagai kabar bohong atau hoaks.
Penasihat hukum anak berinisial P (14) menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berstatus sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Anak tersebut hanya diperiksa kepolisian dalam kapasitas sebagai saksi pada perkara lain.
Klarifikasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum P yang terdiri dari Indra Fredika Kusuma, Kholisin Susanto, dan Mohammad Alif Ramadhan melalui surat resmi kepada Kepala Desa Plosogeneng.
“Klien kami sempat menerima surat panggilan dari Polres Mojokerto pada Desember 2025. Namun, panggilan tersebut disalahartikan oleh sejumlah oknum warga hingga memicu isu bahwa klien kami melakukan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kholisin Susanto kepada awak media di Jombang, Jumat (9/1/2026).
Kholisin menjelaskan, berdasarkan surat panggilan resmi dari Polres Mojokerto, tidak terdapat satu pun penerapan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi anak.
Pasal yang tercantum dalam surat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang melibatkan pihak lain.
“Karena itu, isu yang menyebut klien kami sebagai pelaku adalah fitnah kejam, tidak sesuai fakta, keliru, dan merupakan informasi sesat,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Indra Fredika Kusuma, menyampaikan bahwa pada 29 Desember 2025 kliennya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto bersama orang tua dan tim kuasa hukum.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menegaskan posisi klien kami hanya sebagai saksi, bukan terlapor, tersangka, maupun pelaku tindak pidana,” ujar Indra.
Ia menambahkan, penyebaran informasi yang tidak benar tersebut telah menimbulkan dampak serius bagi kliennya dan keluarga, mulai dari stigmatisasi sosial hingga tekanan psikologis. Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban melindungi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban.
Atas kejadian itu, penasihat hukum P meminta Kepala Desa Plosogeneng turut mengingatkan warga agar menghentikan penyebaran kabar bohong.
Mereka juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila penyebaran informasi hoaks tersebut terus berlanjut.
“Kami mengingatkan oknum-oknum warga untuk segera menghentikan penyebaran informasi hoaks dan menyesatkan,” pungkasnya.


