YAKUSA.ID – Kasus pembunuhan Muhali, warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Empat terdakwa kini akan menjalani sidang lanjutan, yakni pleidoi atau pembelaan hari ini, Kamis (5/2/2026).
Tragedi pembunuhan Muhali sendiri terjadi pada 23 Juli 2025 lalu. Dalam perkara ini, empat orang duduk di kursi terdakwa, yakni Sahur, Rendi Andika, Agus Salim, dan Iwan.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya melayangkan tuntutan berbeda terhadap para terdakwa. Sahur dituntut 14 tahun penjara, Rendi Andika 10 tahun, dan Agus Salim lima tahun. Ketiganya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara terdakwa Iwan dituntut dua tahun penjara dengan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam.
Namun, tuntutan Pasal 340 KUHP terhadap Agus Salim dipersoalkan pihak penasihat hukum. Kuasa hukum Agus, Abd Warist, menilai kliennya tidak tepat dimasukkan dalam kategori pembunuhan berencana jika merujuk pada fakta persidangan.
“Agus ini tidak ikut merencanakan. Dia datang ke TKP karena ingin melerai, diminta oleh orang tua pelaku utama atau orang tua Sahur,” ujar Warist, Kamis (5/2/2026).
Warist menegaskan, Agus Salim memang mengakui membawa senjata tajam. Akan tetapi, menurutnya, senjata tersebut tidak sampai digunakan. Karena itu, ia menilai penerapan pasal yang lebih relevan seharusnya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, bukan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Kalau membawa sajam, Agus memang mengakui di persidangan, akan tetapi tidak sampai digunakan. Seharusnya penerapannya bukan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, tetapi lebih kepada senjata tajam. Ini akan kami sampaikan dalam pledoi hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, orang tua korban, Muniram, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Ia meminta para terdakwa yang dijerat Pasal 340 KUHP mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.
“Saya memohon kepada hakim dan jaksa untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” kata Muniram. (Sib/San)


