YAKUSA.ID — Proses penanganan kasus dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Lamongan terus bergulir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
IMG-20260215-WA0092
previous arrow
next arrow

Aparat kepolisian memastikan penyelidikan masih berlangsung dengan melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk perizinan, tata ruang, serta mekanisme perubahan fungsi lahan yang diduga melanggar ketentuan.

Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lamongan dikabarkan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengembang Ababil Grup sebagai terlapor.

Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan keterangan sekaligus melengkapi alat bukti dalam rangka mengungkap dugaan pelanggaran hukum.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan awal.

Ia menegaskan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melakukan verifikasi dokumen dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Prosesnya masih penyelidikan. Kami terus mendalami seluruh aspek, mulai dari dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga prosedur perubahan peruntukan lahan. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” ujar Ipda Hamzaid, Senin (23/2/2026).

Pantauan di Mapolres Lamongan, pelapor dari Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, turut hadir untuk memantau perkembangan perkara.

Selain itu, ia juga menyerahkan sejumlah dokumen tambahan yang dinilai penting untuk mendukung proses penyelidikan.

Afif menjelaskan, berkas yang diserahkan antara lain berupa surat imbauan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lamongan yang memuat sepuluh poin ketentuan sesuai peraturan menteri.

Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh pengembang properti, khususnya yang berkaitan dengan larangan alih fungsi lahan sawah dilindungi.

“Dokumen ini kami serahkan sebagai petunjuk tambahan. Di dalamnya jelas diatur kewajiban dan larangan bagi pengusaha properti. Jika dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Afif.

Ia menilai, persoalan alih fungsi LSD tidak bisa dipandang sekadar pelanggaran administratif.

Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah serta merusak keseimbangan lingkungan dalam jangka panjang.

“Ini menyangkut kepentingan publik yang luas. Karena itu, kami mendorong agar kasus ini diusut tuntas secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

Pembangunan perumahan di atas lahan pertanian produktif dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan lahan pangan berkelanjutan yang selama ini digencarkan pemerintah.(Hn/Dzul)