YAKUSA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2026.
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pendidik madrasah di seluruh Indonesia.
BSU Kemenag 2026 diberikan kepada GTK non-ASN dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Program tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung peran strategis guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam dunia pendidikan.
Penyaluran BSU ini memiliki dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi landasan agar pelaksanaan bantuan dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data resmi Kementerian Agama, jumlah penerima BSU Kemenag 2026 mencapai 211.992 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 186.148 merupakan guru madrasah non-ASN dan 25.844 lainnya tenaga kependidikan non-ASN.
Data ini disampaikan melalui kanal resmi Kemenag sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima BSU.
GTK non-ASN harus terdaftar aktif di portal Simpatika atau SIAGA Pendis, berstatus non-ASN, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi oleh Dukcapil, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
GTK yang tidak memenuhi salah satu persyaratan tersebut dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
Untuk mengetahui status penerimaan BSU, GTK non-ASN dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman simpatika.kemenag.go.id atau bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK yang valid.
Program BSU Kemenag Januari 2026 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN serta mendukung keberlangsungan pendidikan madrasah di tengah tantangan ekonomi.


