YAKUSA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi merilis daftar calon penerima insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN untuk tahun anggaran 2026.
Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru PAI yang belum menerima tunjangan profesi.
Insentif tersebut ditujukan khusus bagi guru PAI yang berstatus non Aparatur Sipil Negara dan aktif mengajar di satuan pendidikan.
Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pendidik agama yang selama ini belum mendapatkan sertifikasi atau tunjangan profesi.
Terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi calon penerima insentif.
Pertama, guru PAI berstatus non-ASN atau bukan PNS maupun PPPK.
Kedua, aktif mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Ketiga, belum pernah menerima tunjangan profesi guru atau sertifikasi.
Guru yang memenuhi ketiga syarat tersebut memiliki peluang besar untuk menerima insentif yang telah disiapkan pemerintah.
Meski nama telah tercantum dalam daftar calon penerima, guru tetap diwajibkan melakukan validasi data agar insentif dapat dicairkan.
Validasi ini dilakukan melalui portal Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama atau SIAGA Pendis.
Kesalahan kecil dalam data administrasi, seperti perbedaan penulisan nama atau nomor rekening yang tidak aktif, dapat menyebabkan dana tertunda bahkan gagal dicairkan.
Guru PAI diminta memastikan beberapa data penting sebelum proses pencairan, antara lain:
Rekening bank atas nama pribadi
Status rekening masih aktif
Nama pada rekening sesuai dengan KTP
Nomor rekening tercatat dengan benar
Selain itu, guru juga perlu memastikan data lain di portal SIAGA Pendis telah valid, seperti status aktif sebagai guru PAI, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, serta beban mengajar minimal enam jam per minggu.
Proses validasi dapat dilakukan melalui beberapa langkah sederhana, yakni:
Login ke akun SIAGA Pendis.
Masuk ke menu data rekening bank.
Periksa seluruh data secara teliti.
Segera lakukan perbaikan dan validasi jika ditemukan kesalahan.
Kementerian Agama mengingatkan para guru untuk segera melakukan pengecekan data agar proses pencairan insentif dapat berjalan lancar.
Program insentif ini diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian guru PAI non-ASN dalam mendukung pendidikan keagamaan di Indonesia.(Hn/Sin)



