YAKUSA.ID – Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan membuka layanan pengaduan virtual bagi wartawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan pers tempat mereka bekerja.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan PWI terhadap imbauan Dewan Pers yang melarang insan pers meminta THR kepada lembaga atau instansi pemerintahan.
Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang pada dasarnya berfungsi sebagai “gaji ketiga belas” bagi pekerja, termasuk wartawan.
Namun, menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan belum semua perusahaan pers memenuhi kewajiban tersebut menjelang Lebaran.
“Hingga H-7 Ramadan, kami masih menerima informasi adanya wartawan yang harus ‘gigit jari’ karena belum mendapatkan kepastian THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar Faisol dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).
Advokasi Melalui Pengaduan Virtual
Sebagai langkah konkret, MCC PWI Pamekasan membuka kanal pengaduan virtual khusus bagi wartawan yang haknya diabaikan. Layanan ini diharapkan dapat menjadi ruang advokasi agar jurnalis memperoleh hak ekonomi yang layak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
PWI memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah advokasi.
Adapun mekanisme pengaduannya sebagai berikut:
Saluran laporan: melalui WhatsApp resmi MCC PWI Pamekasan di nomor 082330206714.
Proses verifikasi: setiap laporan akan diverifikasi untuk memastikan keabsahannya.
Tindakan: apabila ditemukan pelanggaran, MCC PWI Pamekasan siap melakukan advokasi hingga wartawan yang bersangkutan memperoleh haknya.
Faisol menegaskan bahwa profesionalisme wartawan harus tetap dijaga dengan tidak meminta THR kepada pihak di luar perusahaan.
“Wartawan tidak boleh meminta-minta THR ke instansi luar. Namun di sisi lain, perusahaan pers juga harus bertanggung jawab memenuhi kewajibannya kepada wartawan secara tepat waktu,” tegasnya. (Hen/Sib)



