YAKUSA.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah membawa kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan skema baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru.
Peraturan terbaru tersebut mengatur komponen THR bagi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, terdapat perlakuan khusus bagi guru karena perbedaan struktur penghasilan dibanding ASN pada umumnya.
Secara umum, THR ASN terdiri dari lima komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Namun, dalam skema baru ini komponen kelima tersebut tidak berlaku bagi guru.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan komponen lain yang dianggap setara dengan tukin.
Perbedaan ini muncul karena guru tidak menerima tunjangan kinerja seperti ASN di instansi lain.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan penggantinya berupa tunjangan profesi guru (TPG) atau tambahan penghasilan (tamsil).
Dikutip YouTube Ruang Regulasi pada Sabtu, 14 Maret 2026, tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sementara itu, tambahan penghasilan atau tamsil diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikasi.
Dengan demikian, komponen THR bagi guru pada tahun 2026 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan profesi guru bagi yang telah tersertifikasi atau tambahan penghasilan bagi yang belum.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para guru sekaligus memastikan hak-hak aparatur negara diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, regulasi tersebut juga menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian mengenai komponen penghasilan yang diterima para guru menjelang hari raya.
Pemerintah menilai kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap peran guru dalam dunia pendidikan.
Dengan adanya aturan baru ini, para guru diharapkan dapat memahami secara jelas komponen THR yang akan diterima pada tahun 2026 sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.(Hn/San)



