YAKUSA.ID — HMI Cabang Kota Bogor mengecam keras dugaan tindakan represif aparat yang menyebabkan tewasnya seorang anak di bawah umur pada awal Ramadan 1447 H/2026 M di wilayah Kota Tual.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
IMG-20260215-WA0092
previous arrow
next arrow

Korban diketahui bernama Arianto Tawakal, siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara, yang meninggal dunia akibat dugaan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum Brimob saat penertiban balapan liar.

Dalam pernyataan resminya, organisasi mahasiswa tersebut menilai tindakan aparat tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Mereka menegaskan bahwa penanganan pelanggaran lalu lintas, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, seharusnya mengedepankan diskresi yang bijak, bukan tindakan yang berujung fatal.

Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Kota Bogor, Ihsan Naupal P. Nst., menyatakan bahwa secara moral dan teologis, penghilangan nyawa tanpa hak merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan.

Menurutnya, ketika aparat yang dibiayai negara justru menjadi penyebab kematian warga sipil, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi runtuh.

“Keadilan bagi korban tidak boleh berhenti pada permohonan maaf atau sanksi administratif belaka, melainkan harus diproses secara pidana yang transparan demi menjamin kepastian hukum,” tuturnya pada Minggu, 22 Februari 2026.

“Bangsa ini tidak boleh memaklumi normalisasi kekerasan aparat sebagai hal yang lumrah dalam tugas; kepolisian harus kembali pada fitrahnya sebagai penjaga peradaban, bukan menjadi algojo bagi rakyatnya sendiri,” katanya, menambahkan.

Ia juga menyoroti bahwa peristiwa tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil.

HMI mengaitkan insiden ini dengan tragedi sebelumnya yang menimpa Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi di Jakarta.

Menurut HMI, rentetan kejadian tersebut menunjukkan bahwa budaya kekerasan belum sepenuhnya hilang dari tubuh kepolisian.

Mereka menilai slogan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat berisiko kehilangan makna jika setiap pelanggaran ditangani dengan kekuatan berlebihan.

Terkait pertanggungjawaban, HMI Cabang Kota Bogor menegaskan bahwa sanksi internal tidak cukup.

Organisasi itu mendesak agar kasus tersebut diproses secara pidana secara transparan guna menjamin keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi publik.

Sebagai penutup, HMI menekankan bahwa setiap kematian warga sipil akibat tindakan aparat harus menjadi refleksi serius bagi negara untuk memperbaiki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum, agar tidak kembali memakan korban, terutama dari kalangan generasi muda.(Hn/Sib)