YAKUSA.ID – Pemerintah menegaskan bahwa status Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak lagi menjamin keamanan kerja jangka panjang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
IMG-20260215-WA0092
previous arrow
next arrow

Sistem kontrak yang diterapkan saat ini membuka kemungkinan pemutusan hubungan kerja lebih cepat, bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.

Fakta di lapangan menunjukkan puluhan PPPK penuh waktu di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Tuban dilaporkan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK, mengingat sebelumnya status ASN kerap dipersepsikan sebagai jaminan kerja hingga pensiun.

Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih menilai sistem kontrak menjadi faktor utama yang melemahkan posisi PPPK.

Dengan masa kontrak minimal satu tahun, PPPK harus menghadapi evaluasi rutin yang menentukan kelanjutan status kepegawaiannya.

Risiko tersebut dinilai lebih besar bagi PPPK paruh waktu karena penghasilan, beban evaluasi, serta keberlanjutan kontrak sangat bergantung pada anggaran dan kebutuhan instansi.

Landasan hukum terkait hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK berlaku paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan organisasi.

UU ASN 2023 juga memberikan dasar hukum pemberhentian ASN, termasuk PPPK, yang dilakukan bukan atas permintaan sendiri.

Ketentuan ini memperkuat kewenangan instansi untuk tidak memperpanjang kontrak apabila kinerja tidak memenuhi standar atau posisi dinilai tidak lagi dibutuhkan.

Selain itu, tahun 2026 disebut-sebut akan menjadi momentum audit kinerja nasional.

Seluruh instansi pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas jabatan dan kebutuhan sumber daya manusia, termasuk kemungkinan penggantian pekerjaan tertentu dengan sistem digital.

Menghadapi kondisi tersebut, para PPPK didorong untuk memperkuat kinerja dan dokumentasi hasil kerja.

Laporan kinerja melalui sistem e-Kinerja diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menjadi bukti capaian dan kontribusi nyata terhadap target instansi.

Pemerhati kebijakan kepegawaian menilai, di era baru ASN berbasis kinerja, rapor kinerja menjadi faktor penentu utama keberlanjutan kontrak.

Semakin kuat bukti kinerja yang dimiliki, semakin besar peluang PPPK mempertahankan posisinya dalam proses evaluasi dan audit mendatang.(Hanafi/Hasibuddin)