YAKUSA.ID – Keterlambatan pencairan gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru mulai bekerja dinilai sebagai hal yang wajar dan rutin terjadi setiap tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kondisi ini umumnya disebabkan oleh proses administrasi yang masih berjalan di tingkat pusat maupun daerah.

Setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan, data ASN harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penginputan ke sistem keuangan, verifikasi data, penyesuaian anggaran, hingga pengesahan oleh kepala daerah.

Proses pengesahan anggaran daerah atau Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi salah satu faktor utama yang menentukan waktu pencairan.

Meski anggaran gaji dan tunjangan telah tersedia di pemerintah pusat, pencairan ke rekening ASN baru hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses administrasi daerah selesai.

Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran tidak berkaitan dengan status kepegawaian ASN yang bersangkutan.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji dan tunjangan pertama ASN baru umumnya dilakukan dalam rentang waktu satu hingga tiga bulan setelah mulai bekerja.

Di sejumlah daerah, pembayaran bahkan dapat dilakukan pada minggu ketiga atau keempat bulan pertama, tergantung kesiapan administrasi masing-masing daerah.

Pemerintah memastikan keterlambatan tersebut tidak mengurangi hak ASN.

Seluruh gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan akan dibayarkan secara penuh melalui mekanisme rapel.

Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi.

Untuk CPNS, gaji pokok yang diterima pada masa awal sebesar 80 persen, sementara tunjangan kinerja umumnya dibayarkan penuh setelah diangkat menjadi PNS.

Adapun PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan penuh sejak awal masa kerja, meski tetap mengikuti proses pencairan administrasi.

ASN baru diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan bendahara gaji atau bagian kepegawaian instansi masing-masing serta memastikan kelengkapan dokumen, termasuk SK pengangkatan dan rekening gaji.

Pemerintah juga mengingatkan agar ASN tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di luar sumber resmi dan selalu mengacu pada keterangan dari instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).