YAKUSA.ID – Visioner Indonesia angkat bicara terkait pernyataan Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, yang menuding Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengabaikan komitmen Rakortekrenbang 2025.
Organisasi ini menilai pernyataan tersebut tidak hanya tendensius, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik tanpa memahami keseluruhan proses yang telah berjalan.
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai tudingan bahwa Pemprov Sultra “menghindari kewajiban” dengan skema Inpres Jalan Daerah (IJD) merupakan narasi yang keliru dan simplistik. Kata Akril, mekanisme IJD dipilih sebagai strategi percepatan di tengah keterbatasan fiskal akibat kebijakan efisiensi nasional dan penurunan dana transfer dalam dua tahun terakhir.
“Jumarding seharusnya memahami mekanisme penganggaran. Tidak semua kesepakatan bisa serta-merta dieksekusi tanpa melihat kemampuan fiskal. Ini bukan soal ingkar janji, tapi soal prioritas dan strategi pembiayaan,” ujarnya, Kamis, 12/2/2026.
Visioner Indonesia megatakan berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa terkait ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih, telah dilakukan pertemuan resmi antara anggota DPRD Kolaka Utara, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra.
Bahkan, Andi Syahrir dalam keterangannya mengatakan dirinya diperintahkan langsung oleh Gubernur untuk mendampingi proses pembahasan tersebut.
Dalam forum itu disepakati dua opsi yakni pertama, Pembangunan bertahap melalui APBD 2026 dengan kemampuan hanya 5–10 km dari total kebutuhan ±40 km dan kedua, pengusulan melalui mekanisme IJD agar dapat dituntaskan dalam satu tahun anggaran jika disetujui Kementerian PU.
Akhirnya disepakati pengusulan melalui IJD 2026, dengan komitmen bahwa jika tidak disetujui, maka akan dimasukkan dalam APBD 2027 sesuai kemampuan fiskal.
“Artinya roadmap sudah jelas. Jika disebut tidak ada kepastian, itu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap hasil rapat resmi,” tegasnya.
Selanjut Akril juga menanggapi pernyataan Jumarding yang menyeret nama ASR serta Ketua Tim Percepatan Pembangunan Provinsi, Purnomo.
Menurutnya pernyataan tersebut menunjukkan kekeliruan dalam memahami bidang dan kewenangan Tim Percepatan.
“Ketua Tim Percepatan bukan pengguna anggaran (PA), bukan kuasa pengguna anggaran (KPA), dan bukan kepala dinas teknis. Mereka bukan eksekutor proyek fisik,” tegasnya.
Tugas Tim Percepatan adalah sinkronisasi kebijakan strategis, mengawal program prioritas gubernur, serta memastikan percepatan lintas sektor berjalan efektif.
Sementara pembangunan jalan secara teknis berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, yang bekerja berdasarkan perencanaan dan kemampuan anggaran.
“Kalimat ‘terlalu jauh’ yang dipotong tanpa konteks bisa menimbulkan framing keliru. Dalam forum strategis, istilah itu bisa merujuk pada skala prioritas, kesiapan teknis, atau urgensi program, bukan jarak geografis,” jelas Visioner Indonesia.
Ia juga menyoroti pola penyampaian kritik melalui video dan ruang publik terbuka.
“Secara etik pemerintahan, persoalan koordinasi antarkepala daerah mestinya dibahas melalui komunikasi formal, bukan dikonsumsi publik dengan nada emosional,” ujarnya.
Lebih jauh, Akril mengingatkan bahwa Jumarding pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sultra dari dapil Kolaka Raya.
“Masyarakat tentu bertanya, saat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi, sejauh mana perjuangan konkret terhadap ruas jalan tersebut? Mengapa baru sekarang narasi keras dimunculkan? Jangan sampai ini terkesan sebagai omon-omon politik,” sindirnya.
Kemudian Ia juga menilai penyebutan APBD Sultra yang bernilai triliunan tanpa menjelaskan struktur belanja wajib adalah framing yang tidak proporsional.
APBD besar bukan berarti ruang fiskal bebas tanpa batas. Ada beban belanja pegawai, pendidikan, kesehatan, infrastruktur prioritas lain, serta kewajiban mandatory spending yang harus dipenuhi.
“Jangan memelintir angka APBD tanpa menjelaskan struktur dan keterbatasannya,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Visioner Indonesia meminta Wakil Bupati Kolaka Utara untuk lebih konstruktif dalam menyikapi dinamika pembangunan.
“Kritik itu sah dalam demokrasi. Tetapi harus berbasis data, struktur kewenangan, dan komunikasi yang utuh. Jangan membangun persepsi seolah-olah provinsi tidak peduli, padahal mekanisme dan kesepakatan sudah berjalan,” tutupnya. (Sib/San)












