YAKUSA.ID – Pemerintah telah menetapkan skema pembayaran pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui sejumlah regulasi terbaru.
Saat ini, pembayaran uang pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dikelola oleh PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.
Penetapan besaran pensiun pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang disampaikan pada Minggu, 30 November 2025.
Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, janda atau duda pensiunan, serta ahli waris PNS yang meninggal dalam tugas.
Aturan ini sekaligus melengkapi ketentuan sebelumnya dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Daftar Besaran Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BKN, berikut kisaran pensiun pokok PNS per bulan sesuai golongan terakhir saat memasuki masa pensiun:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100












