News  

Daftar Lengkap Besaran Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Golongan, Cek Nominalnya

Oplus_0

YAKUSA.IDPemerintah telah menetapkan skema pembayaran pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui sejumlah regulasi terbaru.

Saat ini, pembayaran uang pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dikelola oleh PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.

Penetapan besaran pensiun pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang disampaikan pada Minggu, 30 November 2025.

Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, janda atau duda pensiunan, serta ahli waris PNS yang meninggal dalam tugas.

Aturan ini sekaligus melengkapi ketentuan sebelumnya dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Daftar Besaran Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BKN, berikut kisaran pensiun pokok PNS per bulan sesuai golongan terakhir saat memasuki masa pensiun:

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *