YAKUSA.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan mencabut sementara izin praktik mandiri perawat (PMP) milik Z usai terbukti langgar aturan akibat malapraktik sunat, Rabu (23/07/2025).
Malapraktik itu menimpa salah satu bocah di Kecamatan Kadur, Pamekasan pada 2 Juli 2025 lalu.
“(Pencabutan izinnya) ini berlaku sementara, namun jika masih nekat beroperasi maka akan kami cabut selamanya,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Saifudin.
Menurutnya, Z terbukti bersalah atas tindakan praktik di luar kewenangan dan kompetensi, serta melayani kesehatan di luar aturan.
“Bulan Mei 2025, PMP milik Z juga sudah sempat kami tegur, lantaran limbah medis tidak dikelola sesuai perundang-undangan dan ditemukan obat-obatan yang melebihi kompetensinya. Sebelumnya, memang sudah ada laporan dari masyarakat,” terang Saifudin.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pamekasan Suraying mengatakan, tindakan Z untuk mengeksekusi sunat pada korban menyalahi aturan.
Suraying menjelaskan bahwa perawat tidak boleh melakukan praktik sunat. Operasi sunat hanya bisa dilakukan oleh dokter. Kecuali ada kolaborasi dan rekomendasi antara dokter dan perawat.
“Kewenangan dasar perawat itu, di antaranya meliputi tindakan seperti pengkajian, diagnosis, dan lainnya. Kalau dokter lebih mengarah pada pengobatan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu bocah di Pamekasan jadi korban malapraktik. Hal itu diketahui oleh Dinkes dari laporan orang tua korban, AR (30).
AR menuturkan anaknya sempat mengalami sakit hingga infeksi di bagian alat vital kurang lebih satu minggu usai disunat. AR bahkan menuturkan jika yang melayani atau bertindak saat proses sunat itu justru dilakukan oleh anak magang.
“Saya hanya ingin kejadian seperti ini tak dialami orang lain, sebab bagaimanapun itu pelayanan kesehatan itu harus sesuai aturan,” tukas AR.
Muaranya, Dinkes sempat sidak ke lokasi kejadian termasuk ke tempat praktik milik Z, selang satu minggu usai laporan itu diterima oleh Dinkes setempat (YAKUSA.ID/Hen/HSB)












