Oleh: Survia Eva Putriani (Civic Education / Institut Hijau Indonesia)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
IMG-20260215-WA0092
previous arrow
next arrow

Media sosial digemparkan oleh insiden pembacokan di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis, 26 Februari 2025. Peristiwa yang terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum itu melibatkan seorang pelaku bernama Rehan Mujafar dan korban Farradhila Ayu Pramesti, yang disebut memiliki kedekatan personal. Motif awal yang mencuat adalah persoalan asmara, yakni dugaan penolakan cinta.

Berdasarkan rilis resmi kepolisian, peristiwa tersebut dipicu konflik dalam relasi personal antara pelaku dan korban. Dalam keterangannya, pelaku mengaku memiliki kedekatan dengan korban dan menyimpan rasa sakit hati ketika hubungan itu tidak mendapatkan kejelasan. Polisi menyampaikan bahwa tindakan kekerasan dilakukan setelah pelaku memendam emosi dalam kurun waktu tertentu, sementara motif hukum tetap didalami melalui proses penyelidikan.

Sebelum keterangan resmi disampaikan secara utuh, beredar tangkapan layar percakapan yang disebut berasal dari salah satu teman korban. Narasi awal menggambarkan pelaku sebagai sosok sensitif sejak masa KKN dan memiliki perasaan yang tidak terbalas, sementara korban disebut telah memiliki pasangan. Narasi ini dengan cepat membentuk opini publik bahwa tindakan tersebut murni dipicu oleh penolakan cinta sepihak.

Sehari setelah kejadian, muncul sejumlah video dari akun media sosial pelaku yang memperlihatkan kedekatan fisik antara pelaku dan korban, termasuk adegan ciuman. Video tersebut menarik perhatian luas dan memicu interpretasi baru mengenai relasi keduanya. Persepsi publik yang sebelumnya relatif seragam mulai bergeser.

Dalam perkembangan berikutnya, di luar rilis resmi, beredar pula pernyataan dari salah satu teman pelaku yang menyebut adanya hubungan seksual di antara keduanya. Informasi ini tidak sepenuhnya dijabarkan dalam keterangan aparat, namun tetap tersebar luas di media sosial dan turut membentuk opini publik.

Teman pelaku juga menyampaikan bahwa dalam relasi tersebut pelaku merasa dimanfaatkan secara emosional—mengaku sering memberikan bantuan materi maupun akademik, tetapi tidak memperoleh kepastian status hubungan. Pernyataan ini bukan bagian dari rilis resmi kepolisian, melainkan klaim dari lingkar pertemanan pelaku. Meski demikian, narasi tersebut turut memicu pergeseran simpati sebagian warganet.

Terlepas dari berbagai klaim dan interpretasi yang beredar, dinamika hubungan personal—seberapa pun rumitnya—tidak pernah dapat dijadikan legitimasi atas tindakan kekerasan. Penetapan motif dan konstruksi hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan yang berlaku.

Yang menarik bukan hanya kronologi peristiwanya, melainkan bagaimana opini publik bergerak. Dalam hitungan jam, masyarakat terbelah. Ada yang tetap berpihak pada korban, ada yang berbalik simpati kepada pelaku, bahkan sebagian mencoba menormalisasi tindakan kekerasan dengan dalih adanya “kekerasan emosional”.

Fenomena ini dapat dibaca melalui Agenda Setting Theory dari Maxwell McCombs dan Donald Shaw. Intensitas pemberitaan dan viralitas membuat peristiwa ini menjadi pusat perhatian nasional. Publik tidak dipaksa untuk berpikir apa, tetapi diarahkan untuk memikirkan isu yang sama secara bersamaan. Konsentrasi perhatian itu melahirkan konsentrasi emosi.

Namun perhatian tidak pernah netral; ia selalu dibingkai. Dalam perspektif Framing Theory dari Erving Goffman, cara sebuah peristiwa dikemas menentukan bagaimana ia dipahami. Pada fase awal, bingkai “penolakan cinta sepihak” mendominasi. Setelah video dan narasi lain beredar, bingkai bergeser menjadi “hubungan kompleks yang penuh konflik”. Pergeseran bingkai inilah yang turut menggeser empati publik.

Di ruang digital, emosi bergerak lebih cepat daripada klarifikasi. Konsep Emotional Contagion dalam psikologi sosial menjelaskan bahwa emosi dapat menular melalui interaksi sosial. Kemarahan di kolom komentar memicu kemarahan baru. Simpati yang viral melahirkan simpati lanjutan. Reaksi menjadi refleks kolektif, bukan lagi hasil perenungan individual.

Semua itu diperkuat oleh logika attention economy dan algorithmic amplification. Algoritma platform memperbesar konten yang menghasilkan interaksi tinggi—dan interaksi paling cepat lahir dari emosi ekstrem. Dalam sistem seperti ini, kemarahan menjadi performatif, kutukan menjadi simbol kepedulian, dan simpati berubah menjadi deklarasi moral di ruang publik.

Jika ditarik pada gagasan public sphere dari Jürgen Habermas, ruang publik idealnya menjadi arena diskusi rasional dan argumentatif. Namun dalam praktik ruang digital, rasionalitas kerap tertinggal oleh arus emosional yang dipercepat algoritma. Diskursus berubah menjadi kompetisi moral: siapa paling peduli, siapa paling benar, dan siapa paling cepat bereaksi.

Tekanan algoritma mempersempit ruang berpikir dan mencerna informasi. Keputusan berpihak sering kali mengikuti mayoritas pendapat dalam kolom komentar. Kesimpulan dibentuk oleh repetisi narasi yang paling sering terlihat, bukan oleh proses refleksi nilai yang mendalam. Publik perlahan kehilangan jarak kritis sebelum bereaksi.

Seandainya sejak awal publik menunda kesimpulan dan melihat persoalan dari berbagai sudut pandang, ruang perbaikan sosial mungkin bisa lebih menyentuh akar masalah. Dalam konteks analisis penyimpangan sosial, tanggung jawab moral tidak berhenti pada pelaku dan korban semata. Lingkungan sosial juga memiliki peran dalam menciptakan atmosfer yang lebih sehat.

Beberapa refleksi sosial menjadi penting untuk ditegaskan:

1. Tidak ada pembenaran atas tindakan pidana dalam bentuk apa pun.

2. Tidak ada pembenaran atas kekerasan emosional—dari pihak mana pun dan terhadap gender mana pun.

3. Literasi pengelolaan emosi dan regulasi diri harus menjadi bagian dari pendidikan sosial, bukan sekadar urusan pribadi.

4. Relasi antarindividu memerlukan batas komunikasi yang jelas guna mencegah salah tafsir dan ketimpangan ekspektasi.

5. Penting menjaga batasan interaksi agar tidak menimbulkan ambiguitas relasi.

6. Publik perlu meningkatkan critical thinking dalam menanggapi informasi.

7. Fanatisme pembelaan terhadap seseorang atau sesuatu dengan mengesampingkan fakta harus dikikis.

8. Keluarga dan lingkungan sosial memiliki peran penting dalam menyediakan ruang aman bagi ekspresi emosi yang sehat.

9. Laki-laki dan perempuan perlu membangun kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual dalam relasi maupun aktivitas sehari-hari.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang dua individu dan satu tindakan kekerasan. Ia menjadi cermin tentang bagaimana masyarakat bereaksi, bagaimana algoritma memperbesar emosi, dan bagaimana nilai dapat terkikis ketika opini bergerak lebih cepat daripada nalar.

Tragedi terjadi di satu ruang kampus, tetapi gema emosinya melampaui dinding-dinding kelas—menyebar ke ruang digital, membentuk opini, dan menguji kedewasaan publik dalam merespons sebuah peristiwa.